Polsek Semampir Grebek Residivis Narkoba

Tersangka S dan barang bukti sabu-sabu lengkap seperangkat alat hisab diamankan di Mapolsek Semampir.

Surabaya || Rega Media News

Brantas para pelaku narkoba di wilayah Surabaya terus digalakkan petugas kepolisian, alhasil pada Rabu (18/08/21) malam, mengamankan seorang pria berinisial S (44 th).

S, digrebek petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir saat tengah kedapatan mengkonsumsi sabu didalam kamar rumahnya, Jl. Srengganan, Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, tersangka merupakan residivis narkoba yang beberapa bulan lalu bebas, setelah menjalani masa tahanan di Medaeng.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penggrebekan, atas informasi adanya rencana pesta narkoba didalam rumah Jl. Srengganan,” ujar Aryanto, Jum’at (20/08).

Masih kata Aryanto, saat dilakukan penggrebekan, petugas menangkap tersangka S. Sedangkan temannya RP berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketika S digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu disimpan dalam saku celana belakang sebelah kiri. Selanjutnya, S dan barang buktinya langsung dibawa ke Mako untuk diintrogasi,” terangnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dengan cara patungan dengan temannya RP (DPO) dan dibeli dari saudara RM seharga Rp.100 ribu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 1 klip plastik sabu seberat bruto 0,22 gram beserta dengan pembungkusnya, 1klip plastik sabu dengan berat bruto 0,21 gram beserta dengan pembungkusnya.

Selain itu, 1 pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu berat bruto 2,86 gram, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 korek api gas.

“Untuk tersangka S, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan temannya RP, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.