Sampang, (regamedianews.com) – Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (PM TNI AD) dan Provost Polri, Selasa (18/07/2017) menggelar razia terhadap masyarakat, anggota TNI dan Polri yang kedapatan melakukan pelanggaran ketertiban dalam penggunaan atribut maupun masyarakat umum yang menggunakan seragam dan kelengkapan anggota TNI.
Pantauan regamedianews.com, kegiatan razia tersebut dikemas dalam Kegiatan Operasi Kamtib Terpadu Waspada Wira Clurit 2017 Triwulan III yang dilaksanakan oleh Sub Denpom V/4-3 Pamekasan gabungan Provost TNI Kodim 0828 Sampang dan Provost Polres Sampang, di Jalan Trunojoyo tepatnya di depan Area Monument Sampang. Kegiatan razia dipimpin langsung Dansup Denpom V/4-3 Pamekasan Letda. CPM. Maskun.
“Kami melibatkan anggota Provost TNI/Polri untuk melucuti berbagai atribut ala militer yang terpasang di kendaraan milik warga sipil, tapi bukan kami yang melucuti melainkan pemilik kendaraan itu sendiri. Dari hasil operasi ini mayoritas atribut ala militer berbentuk stiker atau gambar tempel yang terpasang di badan kendaraan maupun di plat nomor polisi,” terang Dansup Denpom V/4-3 Pamekasan Letda. CPM. Maskun. Selasa (18/07).
Menurutnya, operasi ini bertujuan memberikan pembinaan tentang tata tertib berlalu lintas. Selain itu, warga sipil juga dilarang memasang atau menggunakan atribut militer baik stiker atau lainnya di kendaraan miliknya. Namun demikian, walaupun dalam masa Operasi Kamtib Terpadu, pihaknya tetap melakukan sanksi tilang.
“Bukan hanya masyarakat sipil saja, anggota TNI maupun Polri jika kedapatan tidak membawa surat kelengkapan dalam berkendara, kami tetap malakukan sanksi tilang dan dikasih pembinaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Maskun mengatakan, Kegiatan operasi rutin dilaksanakan setiap tahun, dengan sasaran utama anggota TNI, khususnya TNI angkatan darat. Tujuannya agar anggota TNI tertib dan disiplin dalam aktivitas kesehariannya.Jika berkendara berarti harus membawa surat-surat lengkap, terutama SIM.
“Selain anggota TNI/Polri, masyarakat sipil yang memakai atribut TNI juga menjadi sasaran penertiban. Tak dipungkiri, saat ini banyak masyarakat sipil yang memakai atribut TNI berupa stiker pada pelat nomor kendaraan,” ungkapnya.
Maskun menambahkan, Kegiatan operasi ini sudah ada surat keputusan dari panglima TNI terkait larangan memasang TNI pada kendaraan sipil. Bahkan larangan ini tidak hanya untuk masyarakat sipil melainkan anggota TNI juga dilarang memasang stiker TNI pada kendaraan pribadi.
“Masyarakat sipil dilarang memakai atribut TNI untuk menghindari penyalahgunaan atribut atau pakaian loreng TNI. Apabila orang itu berbuat kejahatan, masyarakat umum yang melihat akan berpandangan bahwa kejahatan itu dilakukan orang TNI, padahal bukan anggota TNI,” imbuhnya. (har)