Tilep Uang Nasabah Hingga 6 Milliar, 2 Oknum Karyawan BRI di Sampang Digelandang ke Sel Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2017 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,(regamedianews.com)-, Jumat (21/7) menjadi hari yang nahas bagi 2 Oknum mantan Pegawai Bank BRI Cabang Sampang Madura SA dan YS, keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpujinya dibalik Jeruji besi setelah Pihak Kejaksaan Negeri Sampang memutuskan untuk menahan keduanya.

Penahanam keduanya adalah setelah melalu serangkaian pemeriksaan, Keduanya ditahan pihak Kejaksaan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menghilangkan uang milik nasabah senilai 6 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka YS bekerja sebagai teller sedangkan SA sebagai Funding Officer atau pencari dana dari nasabah, keduanya membobol uang nasabah dengan cara menggunakan buku tabungan milik nasabah. Dari Buku yang terkumpul, oleh pelaku kemudian melacak kode pasword rekening nasabah, sasarannya adalah rekening diatas 100 juta.

Baca Juga :  Kasus Maling Pickup di Desa Sogian Sampang Terungkap

Aksi tak terpuji para pelaku terbilang berjalan mudah, karena telah memiliki pasword Unit BRI di Sokobanah.

Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto menyampaikan, keduanya akan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 6 miliar selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang.

“Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 Pagi, dan Penahanan itu karena cukup bukti, ”;tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk modal usaha dan bermain saham.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk Pengedar Narkoba Asal Bangkalan

“Atas pengakuan tersangka, Uang itu dibuat usaha dan main saham, ” ujar Yudie kepada wartawan.

Sementara dilain tempat Abdul Hakim Pimpinan Cabang BRI Sampang membenarkan dua tersangka tersebut, namun menurutnya mereka telah di PHK.

“Mereka sudah di PHK mas, ” jelasnya.

Halim menambahkan bahwa Pihaknya tetap akan bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.

Kini Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. (Adi)

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB