Polisi Sergap Kurir di Gresik, Bosnya Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah berhasil mengungkap pengedar narkoba di wilayah Sidotopo, Surabaya, Satreskoba Polrestabes setempat kembali menangkap seorang kurir.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap kurir sabu tersebut, dilakukan didalam kamar kost Jl. Legundi, Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Selasa (02/11/21) kemarin, berinisial MS (39 th) asal warga Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik serta penyanggongan terhadap tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (09/11).

Baca Juga :  ALDERA Desak Cabut Ijin Proyek di Kedung Baruk

Lanjut Daniel, setelah berapa lama melakukan penyanggongan, petugas melihat tersangka masuk kedalam rumah kos dan langsung dilakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Saat digeledah didalam kamar kosnya, petugas menemukan beberapa bang bukti 4 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya  8,18 gram beserta bungkusnya,” terangnya.

Selain itu, juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 buah Hand phone, 1 buah kartu ATM BCA dan Uang Rp. 1.150.000.

Baca Juga :  Muarah, Relawan Prabowo-Gibran Korban Penembakan Minta Keadilan

Saat diinterogasi petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku hanya sebagai pengantar narkoba disuruh bosnya berinisial SOB (DPO) dan dikirim ke seseorang dengan upah Rp 1 juta, setiap selesai mengirim per 10 gram.

“Kini tersangka MS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan bosnya SOB, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Berita Terbaru

Caption: Rektor UTM berjabat tangan dengan Staf Ahli Kementerian PUPR, di Pendopo Agung Bangkalan, (dok. regamedianews).

Nasional

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 Sep 2025 - 23:18 WIB

Caption: gambar ilustrasi Pendamping P3-TGAI.

Daerah

Diduga Double Job, Pendamping P3-TGAI di Sampang Disorot

Kamis, 25 Sep 2025 - 20:54 WIB

Caption: terlihat Bupati dan Wabup Bangkalan, saat kunjungan spesifik Komisi V DPR RI, (dok. regamedianews).

Nasional

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Kamis, 25 Sep 2025 - 19:33 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, pada Kamis 25 September 2025, (sumber foto: BMKG).

Peristiwa

Wilayah Sampang Kota Diguncang Gempa

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Kamis, 25 Sep 2025 - 14:25 WIB