Polisi Sergap Kurir di Gresik, Bosnya Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: inisial MS seorang kurir sabu yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah berhasil mengungkap pengedar narkoba di wilayah Sidotopo, Surabaya, Satreskoba Polrestabes setempat kembali menangkap seorang kurir.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan terhadap kurir sabu tersebut, dilakukan didalam kamar kost Jl. Legundi, Gresik, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Selasa (02/11/21) kemarin, berinisial MS (39 th) asal warga Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik serta penyanggongan terhadap tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (09/11).

Baca Juga :  Seorang Istri di Sampang Polisikan Suaminya Sendiri

Lanjut Daniel, setelah berapa lama melakukan penyanggongan, petugas melihat tersangka masuk kedalam rumah kos dan langsung dilakukan penggrebekan serta penggeledahan.

“Saat digeledah didalam kamar kosnya, petugas menemukan beberapa bang bukti 4 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya  8,18 gram beserta bungkusnya,” terangnya.

Selain itu, juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 buah skrop, 2 buah Hand phone, 1 buah kartu ATM BCA dan Uang Rp. 1.150.000.

Baca Juga :  Polisi Panggil Poktan Sampang, Penyidik Irit Bicara

Saat diinterogasi petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku hanya sebagai pengantar narkoba disuruh bosnya berinisial SOB (DPO) dan dikirim ke seseorang dengan upah Rp 1 juta, setiap selesai mengirim per 10 gram.

“Kini tersangka MS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan bosnya SOB, petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB