Pemuda Bangkalan Tega Perkosa Gadis Banyuwangi

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus pemerkosaan gadis asal Banyuwangi.

Caption: konferensi pers, Polres Bangkalan ungkap kasus pemerkosaan gadis asal Banyuwangi.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pemuda inisial MJE (24 th) warga Dusun Mandala, Desa Tlagah Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, tega setubuhi seorang gadis.

Sebut saja bunga (nama samaran), gadis belia berusia 17 tahun asal Banyuwangi ini menjadi korban pencabulan MJE, tak lain anak dari pemilik kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Peristiwa pencabulan itu erjadi dua kali di hari yang sama, tepatnya pada Minggu 14 November 2021 lalu sekitar pukul 03:30 Wib pagi dan pukul 08:00 Wib. 

“Perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini didasari atas laporan Polisi LP.B/242/XI2021/RESKRIM /SPKT Polres Bangkalan pada 20 November 2021,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat.

Menurut Alith, kasus pencabulan terungkap pasca korban menceritakan peristiwa ini terhadap rekannya. Kemudian saat itu, korban menelepon orang tuanya.

“Korban minta orang tuanya untuk datang ke Bangkalan. Tapi tanpa memberi tau kalau menjadi korban persetubuhan. Setelah tau, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan,” tuturnya.

Baca Juga :  Motif Kesal Karena Hutang, Nyawa Warga Bangkalan Melayang Akibat Bacokan

Dijelaskan Alith, berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa ini terjadi tanggal 14 November 2021. Menurutnya, waktu itu korban pulang dari cafe seusai mengerjakan tugas.

“Pada saat itu korban kembali ke kosnya, setelah mengerjakan tugas di suatu tempat. Sesampai di kos-kosan korban di minta untuk mengunci pintu pagar kosan oleh tersangka,” ucapnya.

Kemudian kata Alith, setelah korban di minta mengunci pagar lalu korban di panggil ke kamar tersangka. Setelah sampai di kamarnya, tersangka melakukan iktikad jahatnya menyetubuhi korban.

“Peristiwa itu yang pertama tersangka menyetubuhi korban didalam kamar tersangka. Kebetulan tersangka ini satu area kos dengan korban karena tersangka MJE sebagai penjaga kos milik orang tuanya,” ujarnya.

Sementara peristiwa kedua, jelas Alith, terjadi pada hari yang sama namun berbeda waktu. Jadi, kejadian pertama sekitar pukul 03:30 Wib pagi. Kemudian kejadian kedua terjadi sekitar pukul 08:00 Wib pagi.

Berdasarkan keterangan korban maupun tersangka. Menurut Alith, tersangka ini masuk ke dalam kamar korban dengan cara membuka pintu kamar yang terkunci melalui jendela yang tidak terkunci.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan

“Kebetulan jendela kamar berdempetan. Setelah itu tersangka masuk melalui pintu dan mengunci kembali. Waktu itu korban masih tidur dan kaget melihat orang masuk, maka terjadilah persetubuhan yang kedua,” tandasnya.

Dari tindak pidana tersebut, ditambahkan Alith, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, celana pendek warna kuning dan daster warna merah milik korban.

“Bukti lain yang kami dapatkan hasil dari visum atpertum dari RSUD Bangkalan, dijelaskan memang ada robekan pada selaput darah,” imbuh Aliht.

Atas perbuatan tersebut, MJE dijerat pasal 81 ayat 1 UUD Republik Indonesia dan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi pasal 76d UUD RI nomor 35 tahun 2004, tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut minimal 5 tahun dan paling lama maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB