Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sampang Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Caption: terdakwa Suhartono (kiri) mantan Kepala Desa Tanah Merah.

Sampang || Rega Media News

Suhartono mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, dijatuhkan hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang dipimpin I Ketut Suarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, sidang putusan Suhartono tersebut dilakukan pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, dengan Putusan Nomor : 88 /Pid Sus-TPK/ 2021/PN SBY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mantan Kades Tanah Merah ini terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” katanya, Senin (03/01/2022).

Baca Juga :  Tega Buang Bayi, ART Asal NTT Diringkus Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut Achmad Wahyudi menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petikan putusan hakim tersebut. Namun, ini sudah inkracht 7 (tujuh) hari pasca putusan.

“Suhartono dituntut 5 (lima) tahun, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun,” ujar Wahyudi

Baca Juga :  Milad Zeneyedpour Berperan Aktif di Madura United

Wahyudi menambahkan, dalam amar putusan itu, Suhartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 4 (empat) bulan kurungan

“Selain itu, juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. Rp. 314.879.481,26 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan ini sesuai dengan hasil audit Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sampang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB