Sampang || Rega Media News
Kasus dugaan penggelapan gaji Perangkat Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nampaknya sudah sampai ke Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melalui Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penanganan dugaan kasus tersebut ada mekanismenya.
“Silahkan konfirmasi ke Polres, karena yang tangani Polres. Tapi, kami sudah asistensi ke Polres Sampang,” singkat Farman saat dikonfirmasi melalui jejaring teleponnya, Kamis (24/02/2022).
Sekedar diketahui, dugaan kasus ini dilaporkan oleh LSM L-KUHAP tanggal 7 Januari 2022 ke Mapolres Sampang dan sejauh ini Polres telah memanggil beberapa orang saksi.
Diantaranya, Perangkat Desa Pandiyangan, pihak Kecamatan Robatal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terlapor mantan Kepala Desa Pandiyangan Supandi dan petugas Rukun Tetangga (RT).