Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial SMD (47 th), warga Dusun Laban, Gresik, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, terpaksa diamankan Satresnarkoba, Selasa (01/03/2022), lantaran diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap, SMD berada didalam rumahnya, lengkap dengan barang bukti yang ditemukan petugas berupa 2 poket narkoba, berat masing-masing 0,12 dan 0,08 gram.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat total 1,95 gram.
“Petugas juga menemukan dan mengamankan 1 Handphone merk Vivo warna biru dan 1 jaket merk Nevada warna biru,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (05/03).
Hendro mengungkapkan, sebelum menangkap SMD, awalnya petugas menangkap 2 orang yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lakarsantri, Surabaya.
“Ketika dilakukan interogasi, lanjut kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari SMD di wilayah Gresik,” terang Hendro kepada awak media.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SMD beserta mengamankan barang buktinya yang disimpan didalam rumahnya.
“Kini tersangka SMD sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.