Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir Asal Gresik Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SMD (47 th), warga Dusun Laban, Gresik, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, terpaksa diamankan Satresnarkoba, Selasa (01/03/2022), lantaran diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, SMD berada didalam rumahnya, lengkap dengan barang bukti yang ditemukan petugas berupa 2 poket narkoba, berat masing-masing 0,12 dan 0,08 gram.

Baca Juga :  Ribuan Massa AUMA dan LPI Desak Pemkab Pamekasan Tutup Permanin Tempat Prostitusi

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat total 1,95 gram.

“Petugas juga menemukan dan mengamankan 1 Handphone merk Vivo warna biru dan 1 jaket merk Nevada warna biru,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (05/03).

Hendro mengungkapkan, sebelum menangkap SMD, awalnya petugas menangkap 2 orang yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga :  Kapolres Sampang himbau masyarakat agar waspadai peredaran Uang Palsu

“Ketika dilakukan interogasi, lanjut kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari SMD di wilayah Gresik,” terang Hendro kepada awak media.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SMD beserta mengamankan barang buktinya yang disimpan didalam rumahnya.

“Kini tersangka SMD sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terbaru

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB