Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir Asal Gresik Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka inisial SMD dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial SMD (47 th), warga Dusun Laban, Gresik, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, terpaksa diamankan Satresnarkoba, Selasa (01/03/2022), lantaran diduga mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, SMD berada didalam rumahnya, lengkap dengan barang bukti yang ditemukan petugas berupa 2 poket narkoba, berat masing-masing 0,12 dan 0,08 gram.

Baca Juga :  Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat total 1,95 gram.

“Petugas juga menemukan dan mengamankan 1 Handphone merk Vivo warna biru dan 1 jaket merk Nevada warna biru,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (05/03).

Hendro mengungkapkan, sebelum menangkap SMD, awalnya petugas menangkap 2 orang yang sedang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga :  Residivis 363 Gagal Beraksi di Nyamplungan Surabaya

“Ketika dilakukan interogasi, lanjut kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari SMD di wilayah Gresik,” terang Hendro kepada awak media.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SMD beserta mengamankan barang buktinya yang disimpan didalam rumahnya.

“Kini tersangka SMD sudah berada didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB