Sidang Kasus Pembunuhan Warganya Masuk Babak Baru, Begini Kata Ketua KKD Keerom

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Caption: Ketua KKD Keerom (Murhan, SE.,).

Keerom || Rega Media News

Sidang kasus pembunuhan pengusaha emas Jayapura asal Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Nasruddin (Acci), yang terjadi pada tahun 2021 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (08/03/2022).

Dari informasi yang diterima regamedianews.com, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada para terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin, di Jalan Hanurata Holtekam, Jayapura, pada 28 Juni 2021 yang lalu.

Meski sempat beredar isu akan diwarnai oleh aksi demo, sidang akhirnya tetap berlangsung kondusif dengan dihadiri para terdakwa yakni, Vergita Legina Hellu (Caca) yang tak lain adalah istri Nasaruddin sendiri, bersama teman lelakinya, Mahdi Marheban, yang berkewarganegaraan Afganistan.

Ketua Kerukunan Keluarga Duri/Enrekang (KKD), Murhan, SE., yang juga turut menyaksikan agenda sidang tersebut mengungkapkan, sesuai dengan alat bukti dan pernyataan para saksi, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU, dan dikenakan pasal berlapis.

“Vergita selaku istri Almarhum bersama lelaki selingkuhannya, merencanakan pembunuhan pada bulan Januari 2021 sampai 28 Juni 2021. Rencana pembunuhan yang pertama, dengan cara membeli racun serangga melalui online, untuk dimasukan ke minuman kopi Nasaruddin alias Acci,” ungkap Anggota DPRD Keerom itu, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (09/03/2022).

Baca Juga :  BUMD Sampang Sektor Migas Kembali Disorot

Selanjutnya ia menjelaskan, tak berhasil membunuh Nasruddin pada rencana pertama, kemudian keduanya kembali merencanakan pembunuhan terhadap Nasruddin, dengan menggunakan jasa dukun untuk menyantet Nasruddin.

“Rencana pembunuhan kedua, dengan cara mencari dukun atau orang pintar untuk menyantet. Dan rencana yang terakhir, yang berhasil pada tanggal 28 Juni, di Jalan Hanurata Holtekam. Selain menjalankan rencana pembunuhan, Vergita dan Mahdi melakukan perselingkuhan dan perzinahan di berapa tempat atau hotel,” lanjut politisi Partai Hanura itu menjelaskan.

Dikatakannya, selang menjalin hubungan terlarang itu, Vergita juga bahkan memberi sejumlah uang baik via tranfer maupun secara cash, kendaraan roda dua, kontrakan rumah kos, serta menyewakan mobil rental kepada Mahdi, tanpa diketahui suaminya Nasruddin.

“Dan sesuai dengan alat bukti persidangan, baik dari saksi, Ahli Forensik DNA maupun Ahli Fisum Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan, bahwa hanya ada tiga DNA yang ada di TKP. DNA nya Vergita, DNA nya Mahdi, dan yang memiliki kesamaan dengan DNA nya Almarhum Acci alias Nasaruddin,” kata Murhan, yang juga sebagai Wakil Ketua Dua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Keerom itu.

Baca Juga :  Tim Cobra Dilawan, DPO Maling Sapi di Dor

Ditambahkannya, selain ada temuan DNA itu, ditubuh Nasruddin juga ditemukam ada sejumlah 28 luka tusukan atau tikaman, yang terdapat pada bagian kepala, punggung, leher, lengan kanan dan kiri serta pada dada.

“Pelakunya adalah dua terdakwa, yaitu Vergita dan Mahdi. Maka pada Selasa tanggal 08 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa, Vergita Legina Hellu (Caca), dan Mahdi Marheban, WNA berpaspor Afganistan,” imbuhnya.

Ia berharap, semoga tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap para terdakwa, dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sehingga, menurutnya hal itu dapat melegakan hati keluarga korban, baik yang berada di Papua maupun di Sulawesi Selatan.

“Mewakili keluarga Almarhum dan masyarakat Duri/Enrekang, baik yang ada di Papua maupun di Sulsel/Enrekang, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik dari Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jaksa Penuntut Umum, dan para pembela terdakwa, serta TNI dan Polri. Dan mewakili keluarga, mengucapkan mohon maaf kalau ada yang tidak berkenaan di hati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat sidak Sentra Batik Kalampar yang mangkrak, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Selasa, 6 Jan 2026 - 08:52 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Jan 2026 - 23:12 WIB