Dua Pegawai Pegadaian Bangkalan Ditangkap Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak dua pegawai pegadaian di Bangkalan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Caption: tampak dua pegawai pegadaian di Bangkalan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Kepala PT Pegadaian Syariah Cabang Blega dan pengelola unit Kwanyar diringkus Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kedua pegawai tersebut terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gadaian emas palsu di PT Pegadaian Bangkalan.

Dua tersangka yakni inisial DL (30 th), sebagai Kepala Pegadaian Cabang Blega dan tersangka inisial S (50 th), sebagai pengelola agunan di Unit Pegadaian Kwanyar. Keduanya merupakan warga Surabaya dan Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan dua kali, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Karena berdasarkan ekspos dan hasil penyidikan kedua tersangka ini terbukti melakukan pemalsuan gadai emas,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedy Frenky.

Baca Juga :  Polres Sampang Tangkap Ungkap Kurir Sabu 1 Kilogram

Menurutnya, Pemalsuan Gadai Emas ini sudah lama dilakukan oleh kedua tersangka. Tercatat pegadaian emas fiktif itu dilakukan sejak akhir tahun 2018 sampai tahun 2021.

“Kedua tersangka ini mengadaikan emas fiktif secara berulang ulang. Awalnya tersangka mengadaikan emas asli kemudian emas ini disimpan. Setelah itu emas asli ini digadaikan lagi, dengan cara bekerjasama dengan pengelola agunan,” terangnya.

Pemalsuan gadai emas ini terungkap setelah tim pengawas pegadaian melakukan audit internal. Hasil audit internal pegadaian menemukan ratusan pegadaian emas palsu dilakukan oleh kedua tersangka. Atas dasar itu pegadaian melaporkan terhadap Kejaksaan Negeri Bangkalan. 

Baca Juga :  Pedagang Pasar Tanah Merah Bangkalan Minta Keadilan

“Ketika tim melakukan penulusuran terduga ada beberapa oknum yang terlibat. Sebab, tim audit internal dan penyidik Tipikor menemukan taksiran kerugian sekitar 600 juta,” tuturnya

Dedy juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan tim penyidik yakni berupa data pegadaian emas palsu dan ratusan emas yang kuat dugaan digunakan tersangka dalam transaksi pegadaian.

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB