Sampang || Rega Media News
Sebanyak 23 kendaraan roda dua (R2) yang melintas di traffic light jalan raya Trunojoyo (Monument), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa diberi tindakan tegas berupa tilang, Senin (11/04/2022) sore.
Hal itu dilakukan, lantaran pengemudi tidak tertib dan melakukan pelanggaran berlalu lintas, diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
“Ada 23 kendaraan roda dua yang di tilang, 8 diantaranya harus diamankan, lantaran tidak dilengkapi STNK,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution, melalui KBO Satlantas Ipda Sugianto Hadi.
Selain puluhan kendaraan roda dua yang ditilang, kata Sugianto, satu Bus antar provinsi juga di tilang. Razia tersebut dilakukan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran terlihat secara kasat mata.
“Razia seperti ini, dilaksanakan setiap sore selama bulan ramadhan, waktunya setelah kami membagikan ratusan takjil kepada pengendara yang melintas,” terang perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.
Untuk titik lokasi razia, imbuh Sugianto, di laksanakan dibeberapa simpang tiga maupun simpang empat traffic light yang ada di wilayah Sampang kota.
“Tujuannya untuk meminimalisir angka pelanggaran berlalu lintas. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4) agar tertib berlalu lintas,” imbaunya.
Sementara, untuk 8 kendaraan yang di tilang lantaran tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, langsung diamankan di Mako Satlantas Polres Sampang.
“Bagi pemiliki kendaraan tidak dilengkapi STNK yang diamankan, agar membawa kelengkapan surat-surat kelengkapan kendaraan, diantaranya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),” pungkasnya.