3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Sampang || Rega Media News

Tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu oleh Polres setempat.

Tiga orang tersangka tersebut tertangkap basah saat hendak melakukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh jajaran Polres Sampang pada Selasa (12/04/2022) malam, di wilayah Kecamatan Banyuates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang Rendra Hermansyah membenarkan, tiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan, Lima Saksi Mangkir

Hal itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.

“Walaupun ketiga orang itu tidak ditahan. Namun, tidak ada perubahan status tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus,” kata Rendra, Selasa (19/04).

Selain itu, pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan hanya diwajibkan lapor 2 kali seminggu hingga perkara diserahkan ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, pada Selasa (12/04/12022) kemarin, ada 2 truk pengangkut pupuk subsidi bermuatan 17 ton, berhasil diamankan tim opsnal Polres Sampang ditempat berbeda, yakni di Pamekasan dan di jalan raya Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Ke Pangarengan, Kapolres Sampang Disuguhi Program Cegah Narkoba

Dilanjutkan pres release oleh Polres Sampang dan tiga orang dijadikan tersangka, karena dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995.

Pasal tersebut, tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB