3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Caption: Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang (Rendra Hermansyah).

Sampang || Rega Media News

Tiga orang tersangka atas dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu oleh Polres setempat.

Tiga orang tersangka tersebut tertangkap basah saat hendak melakukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh jajaran Polres Sampang pada Selasa (12/04/2022) malam, di wilayah Kecamatan Banyuates.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sampang Rendra Hermansyah membenarkan, tiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu tidak ditahan.

Baca Juga :  Bentuk Tim Khusus 3C, Polres Bangkalan Ringkus 10 Pelaku Kriminal

Hal itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.

“Walaupun ketiga orang itu tidak ditahan. Namun, tidak ada perubahan status tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus,” kata Rendra, Selasa (19/04).

Selain itu, pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan hanya diwajibkan lapor 2 kali seminggu hingga perkara diserahkan ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, pada Selasa (12/04/12022) kemarin, ada 2 truk pengangkut pupuk subsidi bermuatan 17 ton, berhasil diamankan tim opsnal Polres Sampang ditempat berbeda, yakni di Pamekasan dan di jalan raya Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Warga Sampang Tangkap Maling Korek dan Rokok

Dilanjutkan pres release oleh Polres Sampang dan tiga orang dijadikan tersangka, karena dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995.

Pasal tersebut, tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB