Gorontalo || Rega Media News
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Gorontalo, terpaksa diamankan Tim Rajawali (Resmob) Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga mencuri Handphone (HP) milik majikannya, Rabu, (01/06/2022).
Dari data kepolisian, diketahui ART tersebut berinisial FT (18), warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang sehari-harinya sebagai ART di rumah Yayasan Asik Mandiri, Kelurahan Tanggidaa, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, dalam keterangannya mengungkapkan, terduga pelaku sehari-harinya mengurus suami korban YM (44) yang sedang sakit.
“Jadi selama kurang lebih dua bulan FT bekerja di rumah YM. Sudah 3 unit HP yang dicuri, kemudian di jual lewat forum jual beli,” ungkap Nauval.
Ditambahkannya, FT kini telah dimintai keterangannya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Kota.
“Selain menahan FT, kami juga telah menyita barang bukti 4 buah Handphone dari tangan pelaku,” tandasnya.