Seorang Kuli Angkut di Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MU) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial (MU) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah. Seperti yang dilakukan pada hari Kamis (12/05/2022) lalu.

Para petugas pemberantas narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, didalam kost yang berlokasi di Jalan Gadukan Utara Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan sebanyak 5 poket sabu-sabu, disimpan didalam tempat kaca mata warna hitam dengan masing-masing berat, 0,24 gram 3 poket.

Baca Juga :  H-1 Pilkada Jember, Panwascam Tak Nampak Saat Pendistribusian Logistik Ke TPS

Selain itu, juga menemukan 2 poket sabu dengan berat 0,16 gram serta 1 korek api gas warna biru, 1 Handphone merk Vivo Type Y21 warna biru muda dengan sim card.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka berinisial MU bin AK (36 th), warga asli Gadukan Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan adanya peredaran narkoba dilokasi,” ucap Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Sosialisasi Diseminasi Indeks Inovasi Daerah

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka yang keseharian bekerja sebagai kuli angkut tersebut mengaku mendapatkan serbuk haram dari AR. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lanjut.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB