Seorang Kuli Angkut di Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (MU) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial (MU) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah. Seperti yang dilakukan pada hari Kamis (12/05/2022) lalu.

Para petugas pemberantas narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, didalam kost yang berlokasi di Jalan Gadukan Utara Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan sebanyak 5 poket sabu-sabu, disimpan didalam tempat kaca mata warna hitam dengan masing-masing berat, 0,24 gram 3 poket.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pria Mencurigakan di Jalan Kenjeran Surabaya

Selain itu, juga menemukan 2 poket sabu dengan berat 0,16 gram serta 1 korek api gas warna biru, 1 Handphone merk Vivo Type Y21 warna biru muda dengan sim card.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka berinisial MU bin AK (36 th), warga asli Gadukan Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas melakukan penyelidikan, serta pemantauan adanya peredaran narkoba dilokasi,” ucap Hendro Utaryo.

Baca Juga :  MUH. TOHA TERIMA GANJARAN DARI MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SAMPANG PENJARA SELAMA 1 TAHUN 4 BULAN

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka yang keseharian bekerja sebagai kuli angkut tersebut mengaku mendapatkan serbuk haram dari AR. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lanjut.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB