Gorontalo || Rega Media News
Tim Gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota, kembali berhasil meringkus Residivis terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor, handphone dan tabung gas di Gorontalo.
Hal ini seperti yang dingkapkan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (09/06/2022) sore.
Dijelaskannya, pelaku ARAPM alias IKI (18) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diamankan pihaknya, terkait dengan adanya laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban dugaan kasus pencurian, Leni Ahmad.
“Berdasarkan laporan tersebut, Team Resmob melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mendapatkan informasi bahwa Handphone (Hp) Oppo F9 milik korban, sudah terjual pada salah satu warga Kelurahan Biawu, dan sesuai pengakuannya jika Hp tersebut dibeli dari RAPM alias IKI,” jelas Nauval.
Lebih lanjut Perwira Polisi berpangkat dua balok itu menjelaskan, setelah mengantongi identitas terduga pelaku, pihaknya kemudian mencari ARAPM alias Iki dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jl. Cokroaminto, Kota Gorontalo.
“Jadi dari hasil interogasi terhadap ARAPM Alias Iki, jika dirinya melakukan pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Gorontalo,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama itu, sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota, sedangkan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Barat dan Polsek Kota Tengah.
“Barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor NMAX warna merah, dengan Nomor Polisi DM 3901 HG, 2 Buah Tabung Gas, 1 Unit Hp Oppo F9 sudah diamankan di Polsek Kota Barat. Sementara untuk barang bukti 1 Unit TV 43 Inch, 1 Unit Ps 3, 2 Buah Stik PS, 1 Buah Gitar, 1 tabung Gas Elpiji, Hp Tab Advan, Hp Samsung A72, Hp Samsung A12, Hp Xiaomi Redmi 9A dan HP Oppo, sudah diamankan di Polsek Kota Tengah guna penyidikan,” tandasnya.