Surabaya || Rega Media News
Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya perlu dipertanyakan. Pasalnya, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Januari 2020 tahun lalu di daerah Ploso, masih berkeliaran dan belum ditangkap hingga saat ini.
Sedangkan NA (29 th) orang tua korban dugaan pencabulan itu, sangat kecewa terhadap kinerja korp baju coklat Polrestabes Surabaya tersebut.
Ibu dengan 3 anak ini menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anaknya, terjadi disebuah mushollah di daerah Ploso Surabaya yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ZA. Selain anaknya, korban pencabulan yang melapor ke Polrestabes Surabaya masih ada 2 orang lagi.
“Saya mengetahui anak saya menjadi korban pencabulan, saat dia mengeluh kesakitan ketika buang air kecil dan tidak mau berangkat mengaji lagi. Katanya takut dengan ZA,” jelasnya.
Sesuai dengan keterangan anaknya, NA juga mengatakan, sebelum melakukan pencabulan, anaknya (korban) dipaksa untuk menonton video porno. Setelah itu, korban diminta untuk nungging dan pelaku melakukan aksinya dari belakang.
“Kalau anak saya tidak mau menuruti kemauan ZA, anak saya akan dicubiti. Hal tersebut, juga terjadi kepada 2 anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan ZA. Saat kejadian, anak saya masih TK dan 2 anak lagi masih kelas 2 SD,” lanjutnya.
Selang beberapa waktu, NA terpaksa berjuang sendirian. Karena 2 orang tua korban yang lainnya takut jika berurusan dengan keluarga ZA yang merupakan orang kaya, serta merupakan tokoh agama yang disegani di kampung tersebut.
“Saya hanya ingin menuntut keadilan bagi anak saya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dibilang kecewa, pasti saya kecewa. Sudah hampir 2,5 tahun saya laporan, namun pelaku masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, ia mengatakan, pihak penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Berkas sudah P21 mas. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, karena ada pergantian jaksa. Penyidik berkoordinasi untuk tahap 2. Kalau Jaksanya sudah siap, baru kita tangkap untuk dihadapkan ke Jaksa,” ungkapnya, Selasa (14/06/2022) sore melalui pesan singkat WhatsApp.
Mirisnya, perkara pencabulan yang sudah diketahui pelakunya, namun hingga saat ini bebas berkeliaran dan belum dilakukan penangkapan. Tidak menutup kemungkinan, selama hampir 2,5 tahun, pelaku mencari mangsa baru untuk menjadi pelampiasan nafsu syahwatnya. Bersambung…