Surabaya || Rega Media News
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan karyawan salah satu stasiun Tv, berinisial HZ, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berujung dilaporkan ke pihak kepolisian.
HZ diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap Steven YJ, pengusaha jual beli mobil. Kasus tersebut sudah ditangani Unit II Subdit Jatanras Polda Jawa Timur dan sudah naik ketahap penyidikan, Jum’at (24/06/2022).
Hal ini terkuak dari adanya pemanggilan terhadap saksi Totok yang tidak lain adalah salah satu wartawan Surabaya. Ia menjelaskan, jika dirinya dipanggil Polda Jatim, terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Pajero senilai Rp 380 juta, oleh terduga HZ terhadap Steven.
“Saya ditanyai penyidik, apakah kenal dengan pelapor ataupun terlapor, saya hanya kenal dengan HZ, yang mana dulu dikenalkan sama inisial W, sama-sama kerja di salah satu stasiun Tv,” jelasnya saat di Mapolda Jatim.
Disisi lain ia juga mengungkapkan, jika dirinya bingung, karena dirinya dengan terlapor maupun pelapor tidak ada hubungan hukumnya, terlapor ini merupakan teman kerja.
“Terlapor ini mantan bos saya (pernah berkerja di stasiun Tv). Saat itu penyidik sudah melakukan pemangilan terhadap inisial W, namun tidak hadir atau mangkir,” ungkap Totok.
Ia menambahkan, untuk perkara yang dilaporkan oleh Steven terhadap NZ, tidak mengetahui, untuk lebih jelasnya ia menganjurkan agar konfirmasi ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Sebagai warga yang baik, apabila ada panggilan dari pihak kepolisian harus hadir. Kerena kita harus membantu tugas polisi untuk pengungkapan kasus,” tambahnya.
Sementara Steven (pelapor) saat dikonfirmasi terkait adanya pelaporan tersebut, membenarkan adanya pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil Pajero, senilai Rp 380 juta.
“Iya benar mas, perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim, pada hari Kamis, 24 Febuari 2022 lalu,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan laporan di Polda Jatim, laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022.
Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, pelapor juga melampirkan bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama terlapor HZ, dengan nomor rekening 610013XXXX.