BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp 443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di NTB

Caption: Wapres RI (Ma'ruf Amin) menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis, diterima Gubernur Nusa Tenggara Barat (Zulkieflimansyah).

NTB || Rega Media News

Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 443 miliar secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

Penyerahan simbolis tersebut, didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin, pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB, Jumat (01/07/2022) lalu.

Simbolis santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin, sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.

Dalam sambutannya Wapres menyampaikan, berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah, untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu. Selain itu, untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.

“Mudah-mudahan apa yang diberikan pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi,” tutur Ma’ruf Amin.

“Semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin dimana pun berada, termasuk di Nusa Tenggara Barat ini, melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.

Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp 21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tambah Angoro.

Menurut data BPJAMSOSTEK, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” pungkas Anggoro.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menegaskan, pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata peran Negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia”, tegas Vinca.