Polsek Tambaksari Surabaya Sergap Tiga Budak Kristal Putih

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Tiga pria budak kristal putih jenis sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, di dua lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022), sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketiga pria tersebut ditangkap lantaran terbukti menjalin kemufakatan jahat dengan cara berpatungan membeli narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu, di daerah Ampel Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga pria yang ditangkap berinisial FD (21 th), MR (20 th) dan NS (29 th),” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, Selasa (12/07).

Baca Juga :  Kejari Tahan Dua Ketua Poktan Tebu di Sampang

Agus mengungkapkan, ketiga pelakau yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan karyawan di tempat pencucian mobil Aloha Sidoarjo.

Kronologisnya, lanjut Agus Yogi, FD ditangkap ketika melintas di dekat rel kereta api Jalan Kapasari, Surabaya. Sedangkan MR dan NS ditangkap di mes tempat kerjanya di Aloha Sidoarjo.

“Saat diinterogasi, ketiga pria tersebut mengaku membeli narkoba sebesar Rp 300 ribu dengan cara patungan per-orang Rp 100 ribu kepada seorang disebut KAK di wilayah Ampel Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Universitas Trunojoyo Madura Ditetapkan Sebagai PTN BLU

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram dan Seperangkat alat hisap sabu.

“Kini ketiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB