Polsek Tambaksari Surabaya Sergap Tiga Budak Kristal Putih

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Caption: tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Tiga pria budak kristal putih jenis sabu-sabu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, di dua lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022), sekitar pukul 18.30 Wib.

Ketiga pria tersebut ditangkap lantaran terbukti menjalin kemufakatan jahat dengan cara berpatungan membeli narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu, di daerah Ampel Surabaya.

“Tiga pria yang ditangkap berinisial FD (21 th), MR (20 th) dan NS (29 th),” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, Selasa (12/07).

Baca Juga :  Dishub Bangkalan Cek Kesehatan Penumpang dan Petugas Antisipasi Covid-19

Agus mengungkapkan, ketiga pelakau yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan karyawan di tempat pencucian mobil Aloha Sidoarjo.

Kronologisnya, lanjut Agus Yogi, FD ditangkap ketika melintas di dekat rel kereta api Jalan Kapasari, Surabaya. Sedangkan MR dan NS ditangkap di mes tempat kerjanya di Aloha Sidoarjo.

“Saat diinterogasi, ketiga pria tersebut mengaku membeli narkoba sebesar Rp 300 ribu dengan cara patungan per-orang Rp 100 ribu kepada seorang disebut KAK di wilayah Ampel Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Dhemit Ringkus Warga Camplong Sampang

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram dan Seperangkat alat hisap sabu.

“Kini ketiga pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB