Oknum Personelnya Diduga Lakukan Cabul, Polda Gorontalo Minta Maaf Ke Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo (Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono).

Gorontalo || Rega Media News

Polda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Gorontalo, atas kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Polisi di Gorontalo berpangkat Brigadir, saat ini sedang ditangani pihaknya.

Permintaan maaf Polda Gorontalo terhadap perbuatan oknum angggotanya yang mencoreng nama baik institusi Polri itu, disampaikan Wahyu lewat keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Sabtu (16/07/2022) siang tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo atas kejadian ini. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS, telah melanggar nilai-nilai etika Kepolisian,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan tidak beradab atau amoral, yang diduga dilakukan oleh oknum personelnya tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dokumen Tanah, Warga Banyukapah Sampang Lapor Polisi

“Bapak Kapolda secara tegas, akan berikan sanksi paling berat terhadap oknum Brigpol YS. Akan diberikan 2 sanksi, yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak,” tuturnya.

Ia menceritakan, kasus yang menyeret Brigpol YS itu, diketahui pihaknya bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban, ke SPKT Polda Gorontalo, Minggu (10/07/2022) malam.

“Adanya laporan tersebut, langsung direspon cepat Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum, untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” kata Wahyu.

Pada hari Senin (11/07/2022) kemarin, pelaku Brigpol YS diamankan Propam, guna pemeriksaan pelanggaran Kode Etik, dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (Ditahan) Propam.

Baca Juga :  Polda Gorontalo: Sepeda Listrik Hanya Bisa Digunakan di Kawasan Khusus

“Bersamaan dengan itu, proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan. Selanjutnya, Selasa (12/07/2022), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka,” Lanjutnya.

Imbuhnya, dengan adanya Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.

“Perbuatan oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses Kode Etik dengan sanksi terberat. Yakni, PTDH melalui mekanisme sidang komisi Kode Etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Selain itu, proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Berita Terbaru

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: aksi demo GMNI, Syaifus Suhada' lantang dibarisan depan mendesak Kejari Pamekasan bertindak secara tegas berantas korupsi, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Des 2025 - 19:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB