Surabaya || Rega Media News
Seorang pemuda berinisial ME, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didalam rumahnya di Jl. Dukuh Bulak Banteng Pratama, Surabaya, Selasa (02/07/2022) lalu.
Pemuda yang masih berusia 19 tahun tersebut ditangkap, lantaran mengedarkan obat-obatan golongan C (pil double L) di wilayah Bulak Banteng, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi, adanya peredaran pil double L diwilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penggrebekan serta penangkapan, ditemukan ratusan butir obat-obatan jenis pil double L. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut,” terangnya, Senin (08/08).
Selain menangkap pelaku, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 toples warna putih, didalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y.
Sebanyak 34 klip plastik kecil, perklip plastik kecil berisi 10 butir. Jumlah keseluruhan dengan total 340 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
“Atas perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan,” tegasnya.