Polres Sampang Ringkus Kakek Perkosa Gadis Ketapang

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial (SM) warga Desa Ketapang Laok, diamankan di Mapolres Sampang.

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial (SM) warga Desa Ketapang Laok, diamankan di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang kakek berinisial SM (62 th), asal warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam dibalik sel tahanan jeruji besi Mapolres setempat.

SM terpaksa diringkus anggota Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, lantaran tega memperkosa Bunga (nama samaran), seorang gadis Desa Ketapang Laok yang masih berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, perbuatan bejat SM terhadap bunga (korban) dilakukannya di rumah korban, dengan cara membungkam mulut dan mengikat korban dengan sarung.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Polres setempat Aiptu Reza Purnomo mengungkapkan, SM berhasil ditangkap di jalan Desa Ketapang Laok, pada Selasa (16/08/2022) malam.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Pimpin Langsung Olah TKP Pelaku Begal

“Keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada hari Senin (15/08), selang sehari kita bersama Resmob, langsung melakukan penangkapan terhadap inisial SM,” ungkap Reza, Jum’at (19/08) malam.

Dalam laporannya, terang Reza, kejadian tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (korban) tersebut, terjadi pada bulan Juli 2022 lalu, namun keluarga korban baru melapor hari Senin 15 Agustus kemarin.

“Pengakuan korban, aksi tak senonoh pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan dirumah korban, saat itu korban buang air kecil ke kamar mandi, setelah keluar langsung ditarik oleh tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Alumni SDN Patarongan 2 Pererat Tali Silaturahmi

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, tersangka tidak hanya menarik korban, akan tetapi juga menutup mulut, lalu mengikat korban dengan kain sarung, dan terjadilah perbuatan tindak pidana persetubuhan itu.

“Akibat perbuatannya, tersangka inisial SM dijerat Pasal 81 atau 82 yo UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Reza.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB