Polsek Pangarengan Bekuk Sales Sarung Asal Makassar

Caption: Kapolsek Pangarengan bersama anggotanya, tunjukkan tersangka kasus narkoba inisial (RA) asal kota Makassar.

Sampang || Rega Media News

Gerak cepat Polsek Pangarengan jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, dalam meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (23/08/2022) malam, patut diapresiasi.

Pasalnya, meski penangkapan tidak dilakukan di wilayah hukumnya, anggota Polsek Pangarengan berhasil menangkap seorang terduga pengguna narkoba yang berprofesi sebagai sales (penjual) sarung.

“Penangkapan pelaku narkoba ini, kami lakukan atas dasar Latihan Pra Operasi Tumpas Narkoba. Jadi, jajaran Polsek diperintah untuk meningkatkan pengungkapan kasus narkoba,” terang Kapolsek Pangarengan, Ipda Sujiyono, Rabu (24/08).

Maka dari itu, kata Sujiyono, pihaknya membuka jaringan kepada masyarakat, sehingga mendapatkan informasi, telah ada seorang warga perjalanan dari Gresik ke arah Madura, tengah membawa narkoba.

“Saat itu, pelaku melintas di wilayah Pangarengan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga berhasil ditangkap di SPBU Banyuanyar, Jl. Raya Taddan, Sampang, sekira pukul 19:30 wib,” terang Sujiyono.

Perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya tersebut mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial RA (26 th), asal warga Perumahan Putri Pattene, Desa Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Saat ditangkap dan digeledah, anggota Polsek Pangarengan berhasil menemukan bungkus rokok Surya, didalamnya ada plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Sujiyono.

Kepada petugas, imbuh Sujiyono, pelaku mengaku bekerja sebagai sales sarung. Saat itu juga, setelah dilakukan penggeledahan, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pangarengan, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexy, dompet, uang Rp 2.951.000, Hp android, jam tangan dan satu tas koper berisi 40 sarung,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sujiyono, pelaku inisial AR yang kini telah berstatus sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.