Ditabrak Korban, Pelaku Penipuan Hp di Surabaya Gagal Kabur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) menginterogasi langsung kedua tersangka kasus penipuan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria warga Surabaya terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, di area pergudangan Suri Mulya Margomulyo Blok LL-2, Surabaya, Senin (08/08/2022) lalu.

Keduanya ditangkap petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan Handphone (Hp) kepada seorang sopir truk yang sedang berada di pergudangan.

“Keduanya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH (45 th) warga Jalan Surtikanti, dan S (26 th) warga Sidodadi Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Rabu (24/08) siang.

Baca Juga :  Belasan Perwira Polres Sampang Dimutasi dan Dirotasi

Lebih lanjut perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya tersebut mengatakan, keduanya ditangkap usai ditabrak korban, saat kejadian langsung mengejar pelaku.

“Untuk modusnya, kedua pelaku berpura-pura menjual Handphone seharga Rp 800 ribu kepada korban. Ketika ditawar ada kesepakatan dengan harga Rp 400 ribu,” terangnya.

Ketika korban lengah, sambungnya, pelaku menukar Handphone tersebut dengan yang palsu dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Saat itu, korban langsung mengejar dan menabrakkan diri ke kedua pelaku. Sehingga korban dan kedua pelaku terjatuh, selanjutnya ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo yang datang dan membawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Baca Juga :  Jambret Asal Pamekasan Dimangsa Dhemit

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit Hp merk VIVO type 1904 warna hitam, uang tunai Rp 400 ribu, karet silikon berisi potongan asbes dibungkus koran dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-5033-RJ milik pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB