KIP Aceh Selatan Verifikasi Administrasi Kepengurusan Partai Politik

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Devisi Teknis Penyelengara KIP, Yusrizal.

Caption: Devisi Teknis Penyelengara KIP, Yusrizal.

Aceh Selatan || Rega Media News

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan saat ini sedang melakukan verifikasi adminitrasi pada Partai Politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten Aceh Selatan, ujar Devisi Teknis Penyelengara KIP, Yusrizal, ST, MT, kepada wartawan jum’at (26/08/2022).

Partai politik calon peserta pemilu yang lolos pendaftaran di komisi pemilihan umum (KPU RI) tercatat sebanyak 24 Partai Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 24 Partai Politik yang sudah lolos pendaftaran KPU RI, hanya ada 23 Partai Politik yang sudah memiliki kepengurusan di Kabupaten Aceh Selatan.

“Sedangkan untuk Partai Politik Lokal yang sudah lolos pendaftaran di KIP Aceh sebanyak 6 partai, namun yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Aceh Selatan hanya ada 5 Partai Politik Lokal,” katanya.

Baca Juga :  Penuhi Keinginan Warga, Kades Karang Gayam Bangun Jalan Rabat Beton Gunakan Dana Desa

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan Yusrizal, ST, MT, lebih lanjut mengatakan untuk saat ini KIP Aceh Selatan sedang melakukan verifikasi adminitrasi untuk ke seluruhan ke anggotaan Partai Politik yang terdaftar di sistem informasi Partai Politik Sipol.

Dari 23 Partai Nasional yang sudah terdaftar memiliki kepengurusan hanya 14 partai politik yang sudah nenyerahkan logo atau penghubung ke kantor KIP Aceh Selatan.

Mereka berharap bagi Partai Politik yang ada kepengurusan Partai ditingkat Kabupaten Aceh Selatan untuk segera menindak lanjuti hasil verivikasi administrasi terkait usia, pekerjaan, potensi ganda dan kegandaan exsternal sampai batas waktu tanggal 26 Agustus bebernya.

Baca Juga :  AKBP Siswantoro Resmi Jabat Kapolres Sampang

“Jika Partai Politik tidak menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi terkait usia, pekerjaan dan kegandaan eksternal tindak lanjuti sampai batas waktu yang sudah di tentukan, maka ke anggotaan Partai Politik tersebut dapat di nyatakan tidak memenuhi syarat ke anggotaan partai politik di Kabupaten Aceh Selatan,”tambahnya.

Kami mengharapakan bagi 9 Partai Politik yang belum menyerahkan logo atau penghubung untuk segera menyerahkan supaya dapat mempermudah pemberian informasi kepada KIP Aceh Selatan tentang Partai Politik yang bersangkutan.

Berita Terkait

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB