Surabaya || Rega Media New
Kasus oknum wartawan yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan polisi terhadap inisial FZ aliyas IM, warga Bulak Banteng Madya, Surabaya, terkait kasus penipuan terhadap korban Sanari warga Bulak Banteng Wetan, masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut beredar oknum wartawan meminta sejumlah uang sebesar Rp 20.000.000 mengatasnamakan polisi.
Informasi yang beredar, pada hari Rabu 24 Agustus 2022 siang, inisial FZ mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menghadiri pemanggilan, terkait kasus tersebut.
Sedangkan penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi wartawan mengenai hasil pemanggilan inisial FZ, hingga berita ini dipubliskan masih belum menjawab.
Seperti yang diketahui, seorang pria lansia bernama Sanari warga Bulak Banteng Wetan Gang 4 menjadi korban penggelapan dan penipuan, diduga dilakukan oleh ayah sambung menantunya (besan) melalui pelaku bernama Rizal pada tahun 2020 silam.
Sementara, korban pada bulan Desember 2021 mengirim pengaduan ke Polrestabes Surabaya, dan pada tanggal 11 Februari 2022 diproses.
Saat itu, korban yang buta huruf dan tidak bisa membaca dipanggil penyidik, serta menceritakan kasus yang menimpa terhadap dirinya berkat ulah inisial FZ.
“Saat itu penyidik berkata jika FZ merupakan saksi bisa jadi tersangka. Hal tersebut berdasarkan alur curita saya saat dimintai keterangan. Namun kasusnya masih belum ada tindak lanjutnya,” ucap Sanari.
Tidak hanya itu saja, korban juga mempunyai hasil rekaman inisial FZ kepada saudaranya berinisial H, bahwa FZ sudah menutup polisi melalui oknum wartawan berinisial IW Alap-Alap.
Usai ramai dipemberitaan, korban bersama wartawan serta inisial H dimintai keterangan Unit Paminal Polrestabes Surabaya, dan H mengungkapkan semua mengenai FZ yang memberikan uang sebesar Rp 20 juta ke inisial IW, untuk menutup perkara ke polisi, hingga IW menyuruh membuang bukti-bukti mengenai dugaan kasus penipuan FZ kepada korban Sanari.