Maling Motor di Tenggumung Surabaya Ditangkap, Satu DPO

Caption: tersangka kasus curanmor inisial (AH), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Tenggumung Baru Selatan, Surabaya, ditangkap petugas Reskrim Polsek Semampir, Selasa (06/09/2022) sore.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AH (35 th), asal warga Dusun Naroan, Kelurahan Soket Dajah, Kecamatan Ragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pelaku melakukan aksi pencurian bersama temannya FH (ditetapkan DPO), namun saat kejadian berhasil melarikan diri,” ucap Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni.

Untuk modusnya, lanjut Doni, pelaku bersama temannya berkeliling di wilayah Jalan Tenggumung Surabaya.

“Sesampainya di lokasi, melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban Hadi Prayitno diparkir didepan rumah dengan posisi terkunci setir,” terangnya.

Ketika situasi lokasi sepi, sambungnya, pelaku AH selaku eksekusi mendekati sepeda motor tersebut, dan menggunakan kunci T untuk mencongkel kontak.

“Namun naas, ketika hendak membawa sepeda motor, aksinya ketahuan hingga korban berteriak maling dan menangkap pelaku. Sedangkan temannya berhasil kabur,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR nopol: L 4119 BS tahun 2010 warna merah maroon.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan temannya FH masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.