MoU DLH Bangkalan Olah TPA Sampah Kandas, Warga Desak Tutup Permanen

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: foto bersama usai penandatangan MoU pengelolaan TPA Sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, (Doc: Syamsul Arifin/RMN).

Caption: foto bersama usai penandatangan MoU pengelolaan TPA Sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, (Doc: Syamsul Arifin/RMN).

Bangkalan || Rega Media News

Rencana aktivasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terus mendapat penolakan dari warga sekitar desa setempat.

Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan komitmen menjalin penandatangan perjanjian kerjasama dengan PT. Reciki terkait operasionalisasi TPST Samtaku di TPA Socah, pada Rabu 28 September 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, gelombang penolakan reaktivasi dan penutupan TPA sampah permanen di Buluh oleh warga sekitar sudah dilakukan sejak bulan April 2020 lalu.

Meski Dinas terkait menggandeng pihak ketiga, guna berupaya memberi pemahaman untuk pemanfaatan sampah bernilai ekonomis tetap tidak diindahkan warga.

“Kami tidak ingin TPA dibuka lagi, karena sudah puluhan tahun kami hidup dengan bau yang tidak sedap,” kata Dofir salah satu warga Desa Buluh.

Dofir mengaku, sudah bosan dengan perjanjian pemerintah yang akan di bangun tempat pengolahan sampah, karena dia khawatir kejadian lama terulang kembali.

“Jangankan sampah yang diolah menjadi sampah, diolah jadi emaspun kami tidak mau,” cetusnya.

Dofir mengaku, masyarakat Buluh Kotteh merasa sakit hati, sehingga masyarakat menolak TPA dibuka lagi.

“Masyarakat sebelumnya sudah menutup dan berpesan, supaya tidak dibuka lagi dan mengadakan pembangunan supaya pemerintah tidak mengalami kerugian yang cukup serius,” tandasnya.

Baca Juga :  Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

Menurut dia, walaupun pemerintah sudah membangun gedung yang akan dijadikan sebagai tempat pengelolaan sampah, warga tetap menolak.

“Gedung ini mau dibuat apa saja, asal jangan dijadikan pengelolaan sampah,” ucapnya.

Dofir mengaku, datangnya masyarakat ke acara penandatangan kontrak itu bukan suruhan siapa-siapa, melainkan panggilan jiwa.

“Tadi ada orang yang melihat ada kegiatan disana, dan memberi tahu kepada warga kalau ada kegiatan di TPA, sehingga warga berbondong-bondong datang,” paparnya.

Selain itu Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto mengaku, protes masyarakat tersebut hanya masalah minim komunikasi.

Anang mengaku telah melakukan komunikasi dengan kepala desa dan perangkatnya, sehingga ketika ada masyarakat mengklaim mengaku tidak menerima informasi.

“Kemungkinan perangkat desa tidak menyebarkan informasi secara merata,” terangnya.

Anang berdalih sebelumnya sudah berencana melakukan komunikasi langsung dengan warga, namun ia masih menghormati kepala Desa dan Tokoh masyarakat.

“Kedepannya kami akan turun langsung kepada warga,” pungkas dia.

Menanggapi hal itu, Sekdes Desa Buluh Syaiful Amri mengaku tidak tau, terkait adanya aksi tolak dibukanya TPA, karena menurutnya tidak ada informasi dari DLH ke desa, terkait adanya kegiatan di TPA.

Menanggapi masyarakat yang melakukan aksi, Syaiful mengaku, jika itu kemauan masyarakat supaya TPA tidak dibuka lagi.

“Kami tidak taiu apa-apa, karena tidak ada pemberitahuan kegiatan dari DLH,” pungkasnya.

Sementara itu, Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT Reciki Solusi Indonesia (Reciki) sebagai mitra kerjasama Pemkab Bangkalan untuk pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku tersebut, lari kocar kacir mendapat penolakan reaktivasi TPA tersebut.

Baca Juga :  Inovatif, Kini Ada Pelayanan Artis di Samsat Sampang

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati, dan Direktur Utama Reciki, Bhima Aries Diyanto. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menggandeng Reciki sebagai pengelola sampah di TPA seluas 2,1 hektare itu.

Dalam membangun dan mengoperasikan TPST Buluh Socah tersebut, Reciki mendapat fasilias pembiayaan dari Bank UMKM Jawa Timur dan dukungan dana dari IPRO.

General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati menyatakan, model pengelolaan TPST Samtaku Buluh Socah yang melibatkan pihak swasta, Pemkab Bangkalan, Bank UMKM Jawa Timur, dan industri yang diwakili oleh IPRO adalah model yang ideal. Model tersebut bisa diduplikasi untuk menangani sampah di daerah lain.

“IPRO mendorong model kerja sama, kolaborasi, seperti ini, untuk mengelola persampahan di Indonesia. Kami menyebutnya sebagai Extended Stakeholders Responsibility atau ESR dimana para pihak terlibat sesuai perannya masing-masing,” tuturnya.

Martini menjelaskan, IPRO memberi dukungan dana kepada PT RSI untuk mengelola TPST Samtaku Buluh Socah, dengan harapan sampah di Kabupaten Bangkalan dapat tertangani dengan baik.

“Tentu ada target yang harus dicapai oleh Reciki dan Pemkab Bangkalan. Kami sepenuhnya mendukung upaya itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terbaru

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB