Proses Kasus Korupsi BUMD PT Tinelo Lipu Gorut Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Caption: penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMD PT Tinelo Lipu dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, (Doc: Kejari Gorut).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Proses perkara kasus tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tinelo Lipu Kabupaten Gorotalo Utara tahun 2017-2018, yang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terus berlanjut.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Gorontalo Nomor : SR-03/PW31/5/2022, Tanggal 21 April 2022, dalam kasus tersebut keuangan negara atau perekonomian negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.637.540.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada kasus tersebut, penyidik Kejari Gorut telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu Tahun 2015-2020 berinisial RD, dan telah melakukan penahanan.

Kepala Kejari Gorut, Doni K. Ritonga melalui Kasi Intelijen Eddie Soedradjat menjelaskan, RD diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kena Hipnotis, Emas Nenek Penjual Rujak di Pamekasan Raib

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya, Sabtu (08/10/2022).

Eddie juga menjelaskan, RD juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” jelas Eddie lewat keterangan tertulisnya kepada awak media ini.

Menurut Eddie, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21), pada tanggal 23 September 2022 yang lalu.

“Sehingga, tepat pada Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita, Jaksa Penyidik selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bunten Barat Sampang

Oleh Penuntut Umum, imbuh Eddie, dilanjutkan penahanannya dengan Penahanan RUTAN, sejak hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 s/d tanggal 24 Oktober 2022 (20 hari).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” tegas Eddie.

Imbuh Eddie, setelah JPU melakukan penahanan, kemudian JPU akan melimpahkan perkara korupsi yang menyeret RD itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Gorontalo.

“Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, segera akan menyempurnakan dakwaan, untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB