Satu Personel Polres Gorontalo Diberhentikan Dari Kedinasan

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Gorontalo saat pimpin prosesi upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol A, (Doc: Humas Polres Gorontalo).

Caption: Kapolres Gorontalo saat pimpin prosesi upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol A, (Doc: Humas Polres Gorontalo).

Gorontalo || Rega Media News

Satu orang personel Polres Gorontalo, Brigpol A, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, lantaran diduga terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian terhadap Brigpol A, ditandai dengan digelarnya Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, di halaman Mapolres Gorontalo, Rabu (12/10/2022).

Dari informasi yang diterima media ini, Brigpol A, diberhentikan dari dinas kepolisian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung tanggal 13 November 2022.

Brigpol A, diduga terbukti melanggar pasal 11 Huruf C, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, atau Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Bendungan Gorontalo Berhasil Ditemukan

Meski Brigpol A, nampak tak menghadiri agenda tersebut, upacara pemberhentian terhadap dirinya tetap dilangsungkan dengan membawa foto Brigpol A, dan disaksikan oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personil Polres Gorontalo lainnya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, dalam sambutannya, menyayangkan peristiwa yang menimpa mantan personelnya tersebut. Ia berharap, personelnya memahami kapasitas mereka sebagai insan Bhayangkara dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Sampang Ringkus Makelar dan Pelaku Curanmor

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tak perlu, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” ungkap Dadang.

Dadang menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal itu, tetap harus dilakukan sebagai bentuk komitmen keseimbangan antara reward dan punishment.

“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepan. Sehingga, kita semua tidak melakukan pelanggaran hukum baik disiplin, kode etik dan pidana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB