Ketua PJS Sulut Kecam Penjemputan Paksa Wartawan Tomohon

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Caption: Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam, (Doc: Yusrianto/RMN).

Sulawesi Utara || Rega Media News

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Yusi Adam, mengecam aksi penjemputan paksa salah seorang wartawan Koran Harian Manado Post, Julius Laatung, oleh oknum Polres Tomohon, Sabtu (29/10/2022) yang lalu.

Sebelumnya, dari informasi yang diterima awak media ini, aksi penjemputan paksa itu terjadi, diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022), dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya lagi, saat setelah dijemput paksa, Julius Laatung yang diketahui sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut itu, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

Ketua DPD PJS Sulut, Fernando Yusi Adam, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kejadian itu merupakan buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon, dalam bertindak dan menilai sebuah masalah. Pihaknya, meminta Kapolda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

“Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan, tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jadi, jika oknum Kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” ungkap Nando, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga :  Misteri Inisial RF Dipusaran Korupsi Sumber Daya Bangkalan

Selanjutnya Nando menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar, tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers” jelas Nando.

“Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon, seharusnya menempuh cara-cara yang elegan, termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” lanjut Nando.

Imbuh Nando, Polisi tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan juga pada Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Sapa Masyarakat Bangkalan Melalui Progam Busama

“Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam hal hak tolak, dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, membantah bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan secara paksa terhadap Julius Laatung.

“Itu gak ada. Itu miss komunikasi kemarin dengan anggota Resmob. Tapi sudah dikonfirmasi, dan yang bersangkutan sudah menerima. Gak ada masalah,” ujar Arian.

Arian menjelaskan, masalah itu berawal dari Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon saat hendak meminta informasi, terkait pemberitaan Julius Laatung tentang perjudian Togel di Tomohon.

“Maksudnya agar bisa ditumpas. Tapi sama Resmob didatangi rame-rame. Resmob memang ada 5 orang. Kesan awalnya seolah-olah penangkapan, padahal gak, habis itu sudah. Kemarin malah mereka ngumpul-ngumpul sama teman-teman wartawan Tomohon, ada foto-fotonya,” tandasnya.

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB