Malam Ramadhan, 2 Warga Sampang Ditangkap Polisi Berpakaian Preman

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: screenshot video penangkapan terduga pelaku narkoba di Banyuates Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua orang pria berinisial AM (43) dan ME (23), kini harus menjalani nuansa puasa bulan ramadhan, di sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, kedua pria tersebut berhasil ditangkap Satreskoba Polres setempat, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jl. Raya Desa Banyuates, Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, aksi penangkapan oleh polisi berpakaian preman itu, dilakukan saat malam pertama bulan ramadhan, ketika berlangsungnya sholat tarawih.

“Keduanya berhasil ditangkap Reskoba pada Rabu (22/03/2023) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (24/03) malam.

Baca Juga :  POLISI CIDUK SATPAM DPRD SAMPANG TERKAIT SABU

Identitas kedua pelaku, kata Sujianto, inisial AM asal warga Desa Paopale Daya, Ketapang, sedangkan inisial ME asal warga Jl.Raden Segoro, Desa Nepa, Banyuates, Sampang.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti plastik klip bening, berisi ±0,45 gram sabu, oleh pelaku dijatuhkan ke tanah,” ujar Sujianto kepada regamedianews.com.

Selain mengamankan barang bukti sabu, imbuh Sujianto, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, merk Yamaha N-Max warna biru tanpa nopol.

Baca Juga :  Pom Mini di Srabi Timur Bangkalan Terbakar

“Saat itu, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses lebih lanjut,” ungkap perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Sujianto menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, UUD RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB