Catat, Aturan Baru Jam Kerja ASN Menurut Perpres 21 Tahun 2023

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Caption: Presiden RI Jokowi bersama ASN.

Jakarta,- Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang peraturan jam kerja kini sudah terbit. Peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023, tentang aturan hari dan jam kerja ASN di pusat dan daerah.

Salah satu kutipan isi dari pasal 3 ayat (1), dalam Perpres tersebut dijelaskan, bahwa hari kerja sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja, dalam 1 (satu) minggu,” isi Perpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh ASN, akan masuk kerja pada Senin hingga Jumat, dan dalam seminggu, ASN bekerja selama 37 jam 30 menit, dan itupun tidak termasuk dalam waktu istirahat.

Baca Juga :  PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Sedangkan waktu yang diatur untuk istirahat bagi ASN, hanya sekitar setengah jam dalam setiap harinya, kecuali pada hari Jumat. Dihari tersebut, waktu ASN dua dua kali lipat atau sekitar satu jam.

Sedangkan pada waktu Ramadhan, waktu kerja ASN adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu tak termasuk istirahat.

Didalam Pasal 4 ayat (3) didalam Perpres tersebut berbunyi, tentang aturan mulai jam kerja, yakni sekitar pukul 07.30 pada zona waktu setempat.

Baca Juga :  GAM Soroti Timsel Calon Anggota Bawaslu Gorontalo

“Jam kerja instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal tersebut.

Sedangkan di bulan suci Ramadhan lebih siang lagi, yakni setengah jam lebih lama dari bulan biasa, yakni sekitar pukul 08:00.

“Jam kerja instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” isi aturan tersebut.

Berita Terkait

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB

Caption: Tolak Amir aktivis muda tunjukkan surat tanda terima laporan dari Satreskrim Polres Sumenep, terkait dugaan penyelewengan solar subsidi, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Des 2025 - 21:35 WIB