Oknum Nasabah FIF Gorontalo Dipidana Karena Over Alih Kredit

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Oknum debitur pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Gorontalo, berinisial RK, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan dan denda senilai Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo melalui putusan dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2023/PN Gto atas tindakan over alih kredit objek jaminan fidusia.

RK terbukti bersalah, karena melakukan over alih kredit, dengan cara menjual unit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty, yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada pihak lain senilai Rp 4 juta.

Tindakan yang dilakukan RK merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh RK terhadap pembiayaan sepeda motor Honda baru, dengan jangka waktu atau tenor kontrak kredit selama 2 tahun 6 bulan, sebanyak 30 kali angsuran. Jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Supir dan Kru Bus Terminal Sampang Dites Urine

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo, Muhammad Irpan Siregar menjelaskan, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya telah melakukan proses penagihan secara persuasif, untuk menyelesaikan masalah dengan RK.

“Mulai dari awal terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran, karyawan FIFGROUP Cabang Gorontalo telah melakukan proses penagihan secara persuasif, baik melalui email maupun WhatsApp, hingga kunjungan. Selain itu, melalui kunjungan, surat somasi telah diberikan kepada debitur sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam mengingatkan RK agar melaksanakan kewajibannya,” jelas Irpan, Kamis (14/12/2023).

Namun sayangnya, RK tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Pada bulan Juli 2023, Irpan memerintahkan timnya secara resmi melaporkan RK kepada pihak berwajib. RK bahkan menantang tim FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  TNI Pamekasan Bantu Renovasi Rumah Warga Miskin

Irpan menambahkan, RK hanya melakukan pembayaran sebanyak 8 kali angsuran, setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya. Tercatat RK mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 6 bulan hingga Juli 2023.

Irpan menghimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Gorontalo agar berhati-hati terlibat dalam proses over alih kredit kendaraan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut merupakan tindakan pidana.

Irpan menuturkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya konsumen bahwa tindakan over alih kredit tidak pernah dibenarkan. FIFGROUP Cabang Gorontalo selalu terbuka, untuk memberikan solusi bagi konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, dan over alih kredit tanpa sepengatahuan pihak perusahaan pembiayaan tidak pernah dibenarkan. (ysr)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 21:56 WIB

Caption: Pelda Bondan pastikan pengukuran tanah PTSL di Desa Rombuh berjalan aman, (dok. regamedianews).

Daerah

Babinsa Rombuh Kawal Pengukuran Tanah PTSL

Sabtu, 11 Okt 2025 - 17:55 WIB

Caption: petugas Lapas Pamekasan bersama Satbrimob Polda Jatim, saat menggeledah blok hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Gelar Razia Gabungan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:20 WIB

Caption: petugas gabungan tunjukkan barang terlarang yang ditemukan didalam Lapas Narkotika Pamekasan saat dirazia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Petugas Temukan Barang Terlarang di Lapas Narkotika

Sabtu, 11 Okt 2025 - 09:17 WIB

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB