Oknum Nasabah FIF Gorontalo Dipidana Karena Over Alih Kredit

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Oknum debitur pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Gorontalo, berinisial RK, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan dan denda senilai Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo melalui putusan dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2023/PN Gto atas tindakan over alih kredit objek jaminan fidusia.

RK terbukti bersalah, karena melakukan over alih kredit, dengan cara menjual unit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty, yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada pihak lain senilai Rp 4 juta.

Tindakan yang dilakukan RK merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh RK terhadap pembiayaan sepeda motor Honda baru, dengan jangka waktu atau tenor kontrak kredit selama 2 tahun 6 bulan, sebanyak 30 kali angsuran. Jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ringkus Puluhan Pelaku Kejahatan

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo, Muhammad Irpan Siregar menjelaskan, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya telah melakukan proses penagihan secara persuasif, untuk menyelesaikan masalah dengan RK.

“Mulai dari awal terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran, karyawan FIFGROUP Cabang Gorontalo telah melakukan proses penagihan secara persuasif, baik melalui email maupun WhatsApp, hingga kunjungan. Selain itu, melalui kunjungan, surat somasi telah diberikan kepada debitur sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam mengingatkan RK agar melaksanakan kewajibannya,” jelas Irpan, Kamis (14/12/2023).

Namun sayangnya, RK tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Pada bulan Juli 2023, Irpan memerintahkan timnya secara resmi melaporkan RK kepada pihak berwajib. RK bahkan menantang tim FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Remaja Sampang Pelaku Video Asusila Ditangkap

Irpan menambahkan, RK hanya melakukan pembayaran sebanyak 8 kali angsuran, setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya. Tercatat RK mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 6 bulan hingga Juli 2023.

Irpan menghimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Gorontalo agar berhati-hati terlibat dalam proses over alih kredit kendaraan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut merupakan tindakan pidana.

Irpan menuturkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya konsumen bahwa tindakan over alih kredit tidak pernah dibenarkan. FIFGROUP Cabang Gorontalo selalu terbuka, untuk memberikan solusi bagi konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, dan over alih kredit tanpa sepengatahuan pihak perusahaan pembiayaan tidak pernah dibenarkan. (ysr)

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB