Oknum Nasabah FIF Gorontalo Dipidana Karena Over Alih Kredit

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor PT. FIF Group Cabang Gorontalo, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Oknum debitur pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Gorontalo, berinisial RK, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan dan denda senilai Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo melalui putusan dengan nomor perkara 231/Pid.Sus/2023/PN Gto atas tindakan over alih kredit objek jaminan fidusia.

RK terbukti bersalah, karena melakukan over alih kredit, dengan cara menjual unit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty, yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada pihak lain senilai Rp 4 juta.

Tindakan yang dilakukan RK merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini, bermula dari pengajuan kontrak kredit oleh RK terhadap pembiayaan sepeda motor Honda baru, dengan jangka waktu atau tenor kontrak kredit selama 2 tahun 6 bulan, sebanyak 30 kali angsuran. Jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Polres Sampang Hanya Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Suliman

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo, Muhammad Irpan Siregar menjelaskan, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya telah melakukan proses penagihan secara persuasif, untuk menyelesaikan masalah dengan RK.

“Mulai dari awal terjadinya wanprestasi atau keterlambatan pembayaran angsuran, karyawan FIFGROUP Cabang Gorontalo telah melakukan proses penagihan secara persuasif, baik melalui email maupun WhatsApp, hingga kunjungan. Selain itu, melalui kunjungan, surat somasi telah diberikan kepada debitur sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam mengingatkan RK agar melaksanakan kewajibannya,” jelas Irpan, Kamis (14/12/2023).

Namun sayangnya, RK tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Pada bulan Juli 2023, Irpan memerintahkan timnya secara resmi melaporkan RK kepada pihak berwajib. RK bahkan menantang tim FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Lar Lar Sampang Tertangkap

Irpan menambahkan, RK hanya melakukan pembayaran sebanyak 8 kali angsuran, setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya. Tercatat RK mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 6 bulan hingga Juli 2023.

Irpan menghimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Gorontalo agar berhati-hati terlibat dalam proses over alih kredit kendaraan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan tersebut merupakan tindakan pidana.

Irpan menuturkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya konsumen bahwa tindakan over alih kredit tidak pernah dibenarkan. FIFGROUP Cabang Gorontalo selalu terbuka, untuk memberikan solusi bagi konsumen yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, dan over alih kredit tanpa sepengatahuan pihak perusahaan pembiayaan tidak pernah dibenarkan. (ysr)

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB