Polres Sampang Tahan Oknum Kepsek Cabuli Guru

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Sampang berikan keterangan penahanan oknum kepsek tersangka pelecehan seksual, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Sampang berikan keterangan penahanan oknum kepsek tersangka pelecehan seksual, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan, inisial MFT oknum kepala sekolah di Omben, Sampang, Madura, akhirnya ditahan polisi.

Penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kepsek) tersebut, dibenarkan Kasi Humas Polres setempat, Ipda Dedy Dely Rasidie.

“Iya benar, oknum kepsek di Omben terjerat kasus dugaan pelecehan seksual, sudah dilakukan penahanan kemarin,” ujar Dedy, Kamis (08/02) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan itu, jelas Dedy, sejak hari Rabu sore tertanggal 07 Februari 2024. Dalam penahanannya, tersangka inisial MFT kooperatif.

Baca Juga :  BKAD Gorut Terbentuk, Begini Tanggapan Auditor BPKP Gorontalo

“Tersangka datang, ketika dilakukan pemanggilan untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya kepada regamedianews.

Sebelumnya, saat dilakukan penyidikan, tersangka tidak mengakui, atas perbuatan dugaan pelecehan seksualnya terhadap guru.

“Namun meski demikian, penyidik melakukan penahanan atas dasar barang bukti dan cukup alat bukti,” terang Dedy.

Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Apes, Warga Sampang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

“Akibat perbuatannya, inisial MFT salah satu oknum kepsek di Omben itu, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 06 Desember 2023.

Dilaporkannya, atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB