Polres Sampang Limpahkan Tersangka Kepsek Cabul Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: oknum kepsek tersangka pencabulan guru, saat dikawal ketat petugas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: oknum kepsek tersangka pencabulan guru, saat dikawal ketat petugas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Meski sempat penangguhan penahanan, inisial MFT oknum kepala sekolah tersangka pencabulan, di Sampang, Madura, Jawa Timur, kini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, MFT sedikit bernafas lega dan tidak berstatus sebagai penghuni sel tahanan, saat penangguhan penahanannya diterima Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Bahkan, ramai di sejumlah media, terkait penangguhan penahanan tersebut, mengingat penangguhan pasca digelar konferensi pers, yang dipimpin Kasat Reskrim, Jumat (09/02/2024) lalu.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, saat ini berkas dan inisial MFT tersangka pencabulan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Hari Paskah, Kapolsek Mulyorejo Turun Langsung Perketat Pengamanan Gereja

“Untuk berkas dan penanganan tersangka sudah di Kejaksaan, dilimpahkan pada Selasa (05/02) siang kemarin oleh penyidik,” ujar Dedy, saat dikonfirmasi Rabu (06/02) sore.

Dedy mengungkapkan, sebelumnya penyidik memberitahukan kepada tersangka, bahwa berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua.

“Kemarin tersangka kooperatif, dan kini statusnya sudah sebagai tahanan Kejaksaan,” pungkas Dedy melalui telepon whatsappnya.

Terpisah, Suharto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan oknum kepsek tersangka pelecehan seksual, inisial MFT.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Sweeping Massa People Power Tolak Ke Jakarta

“Kemarin tahap duanya, dan kini sudah ditahan,” tulis singkat Suharto, saat dikonfirmasi via whatsapp_nya, Rabu (06/03) sore.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo tidak menampik, inisial MFT tersangka pencabulan mengajukan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan,  berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, akibat perbuatan pelecehan seksualnya, inisial MFT dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru