Sempat Jalani Detensi, Empat WNA Sri Lanka Akan Dideportasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Caption: Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo saat gelar press conference, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Gorontalo, akhirnya akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Friece Sumolang, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan tinggal yang diberikan,” ungkap Friece, lewat keterangan pers, Kamis (14/03/2024).

Akibat dari pelanggaran tersebut, ungkap Friece, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut, telah menjalani pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, sejak Rabu (06/03/2024).

“Keempat WNA telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendentensian Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031, Nomor : W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033, yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024,” ungkap Friece.

Friece menjelaskan, selain dilakukan pendetensian, terhadap izin tinggal keempat WNA yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah dicabut, karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Baca Juga :  Pelatih Madura United Mengaku Menyesal Ditahan Imbang Barito Putra

“Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelasnya.

Frience menambahkan, keempat WNA Sri Lanka tersebut selanjutnya akan di kenakan tindakan pendeportasian, atau dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Tindakan Deportasi, direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2024,” pungkasnya.

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB