Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial Aris Indarto (42 th) asal warga Desa Sadeh Kecamatan Galis Bangkalan dan Mochammad Mahfud (25 th) warga Surabaya, keduanya kini harus meringkuku disel tahanan Mapolres Bangkalan, pasalnya kedua pelaku tersebut terjarat kasus sepesialis pencurian motor ditempat parkir.
Dalam pers releasenya Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji mengungkapkan, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan peluru timah karena melawan saat penangkapan. Mereka terlibat kasus pencurian di 13 lokasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian motor di depan toko keramik Kelurahan Pejagan yang terekam CCTV, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melakukan perlawanan ketika hendak diamankan,” terangnya, Kamis (12/10/2017).
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menambahkan, tersangka kasus pencurian Honda Vario di toko keramik yang terjadi tanggal 4 Juni 2017 lalu, berjumlah tiga orang. Satu tersangka atas nama Erik (35 th) warga Bolak Banteng Surabaya saat ini masih dalam pencarian.
“Setelah dilakukan pengembangan, mereka mengaku terlibat di 13 lokasi. Tempat parkir pertokoan menjadi sasaran pencurian dan saat ini kami tengah mengincar satu pelaku lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Anton mengungkapkan, Polisi juga tengah memburu penadah motor hasil curian bernama Ridho (21 th) warga Desa Pekatan Galis. Sementara barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M 5056 HS milik lengkap dengan STNK, dan kunci Y.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya. (tar)