Sidang Kedua Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepsek di Omben Ditunda

Caption: Suharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang saat berada di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang,- Agenda persidangan kasus pelecehan seksual inisial MFT oknum kepala sekolah dasar di Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur terus bergulir.

Namun, pada agenda sidang kedua terhadap terdakwa MFT, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (02/04/2024) kemarin, ditunda.

Pasalnya, penundaan sidang dengan agenda permintaan keterangan sejumlah saksi dari pelapor, tidak dihadiri saksi dan sidang ditunda pasca hari raya idul fitri.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual oknum kepsek SDN Madulang 2 inisial MFT, telah menjalani sidang perdana pada Selasa pekan kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto mengatakan, sidang kedua tersebut dijadwalkan pemeriksaan saksi.

“Ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, namun sidang pemeriksaan ditunda setelah lebaran, Selasa 23 April 2024,” ujarnya kepada awak media.

Suharto mengungkapkan, agenda sidang itu ditunda karena para saksi tidak datang memenuhi panggilan.

”Saksi tidak hadir karena masih banyak kegiatan keluarga,” ungkapnya.

Suharto mengutarakan, pihaknya sudah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa oknum kepala sekolah inisial MFT pada sidang pertama kemarin.

“Majelis hakim perlu memeriksa saksi-saksi agar perkara semakin terang benderang. Karena saksi berhalangan, jadi ditunda dulu sidangnya,” ucapnya.

Terpisah, inisial HL selaku pelapor mengaku, sudah menerima panggilan dari Pengadilan, untuk memberikan keterangan dalam sidang kedua.

”Saya belum bisa hadir mas, karena ada kegiatan keluarga yang tidak bisa ditunda,” ucap HL, saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Kendati demikian, kata HL, dirinya akan hadir dan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya yang diagendakan setelah lebaran.

“Saya masih koordinasi dengan para saksi lainnya, untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan pada 23 April mendatang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepsek inisial MFT harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, atas jeratan kasus pelecehan seksual terhadap guru.