Surabaya,- Tiga orang tersangka tindak pidana 480 (pertolongan jahat), inisial RB, SM dan OL asal Tanggerang Jawa Barat, masih menjadi tahanan kota pihak kepolisian di Surabaya.
Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sempat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran terjerat kasus tindak pidana Pasal 378 Jo 480 KUHP (investasi bodong, red).
Kendati demikian, proses hukum perkara dimaksud tetap berlanjut dan dalam proses pra tuntutan, meski hingga saat ini pihak Kejaksaan setempat masih menunggu berkas lengkap (P21).
“Pokok perkaranya tetap dilanjutkan, saat ini masih proses pra tuntutan, pemeriksaan berkas, apakah lengkap atau tidak,” ujar Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, Jumat (03/05/2024).
Setelah lengkap (P21), jelas Jemmy, kemudian akan dilimpahkan. Namun apabila masih ada kekurangan, tentunya harus dilakukan perbaikan kembali.
“Saat ini, berkasnya ada di penyidik kepolisian atau P19. Isi dari notesnya atau catatannya itu rahasia. Pasti yang penting, berkas itu belum lengkap, belum dikembalikan lagi ke kita,” jelasnya.
Lebih lanjut Jemmy menegaskan, jika batas waktu setelah P19 itu tidak diatur dalam KUHAP. Jadi, belum memenuhi unsur-unsur, mungkin masih ada keterangan saksi-saksi.
“Kalau di kita itu melimpahkan ke Pengadilan berdasarkan alat bukti (184 KUHAP) ada 5, yaitu ada keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, sama keterangan terdakwa,” bebernya.
“Jadi, imbuh Jemmy, harus memenuhi minimal 2 dari yang 184 KUHAP itu. Kalau masih satu yang terpenuhi, ya kita kembalikan. Penuhi dulu minimal 2 alat bukti, petunjuk-petunjuknya banyak,” imbuhnya.
Jemmy menyebut, jika perkara tersebut bukan perkara kecil, seperti perkara pencurian kambing ataupun semacamnya, karena lebih mudah pembuktiannya.
“Perkara itu merupakan pertolongan jahat. Kalau sangkaannya dari penyidik, ketiga terdakwa, yaitu RB, SM dan OL dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 480,” tandasnya.
Sementara, saat disinggung terkait ketiga terdakwa statusnya menjadi tahanan kota, Jemmy memaparkan, bahwa hal tersebut kewenangan masing-masing.
“Kalau berkas sudah dilimpahkan (tahap 2), yakni tersangka dan barang buktinya, maka beralih kewenangannya, termasuk penahannya,” tandas kepada awak media.
“Ketika terpenuhi, itu baru kewenangan kita. Kalau sekarang masih kewenangan penyidik, jadi kalau ditanya ke kita kurang pas,” ucap Jemmy, dikutip dari salah satu media online.
Sementara itu, Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa yang menangani perkara tersebut menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya pada tanggal 29 Desember 2023.
“Jadi, sudah 4 bulan ini. Untuk berkasnya kami terima pada tanggal 07 Februari 2024,” pungkasnya.