Sampang,- Gabungan jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat, Senin (20/05/2024) pagi.
Aksinya tersebut, menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hernandi Kusumahadi salah satu koordinator aksi menegaskan, aksi ini bentuk protes atas dibahasnya RUU penyiaran oleh DPR RI yang memuat pasal karet.
“Pembahasan RUU Penyiaran itu menuai kontroversial di kalangan publik, karena berpotensi mengekang kebebasan pers,” ujarnya.
Maka dari itu, kata jurnalis akrab disapa Dedet, jurnalis Sampang bersatu sepakat menolak RUU Penyiaran tersebut.
Karena menurutnya, didalam RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang akan mengancam kebebasan Pers di Indonesia.
“Diantaranya, larangan penayangan berita eksklusif atau berita hasil investigasi,” jelas Dedet dalam orasinya.
Sementara, perwakilan DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, mendukung aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut.
“Kami akan membuat surat pengantar dan surat pernyataan kepada DPR RI, atas aspirasi rekan-rekan jurnalis,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Aulia Rahman juga menyepakati apa yang menjadi aspirasi jurnalis, dalam penolakan RUU Penyiaran.
“Kami juga sepakat dan menolak RUU Penyiaran itu, karena akan mencederai kebebasan pers,” tegas anggota DPRD dari fraksi Demokrat tersebut.