Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan sosialisasikan pentingnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, Minggu (25/08/24).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU setempat Bahiruddin menjelaskan, PKPU itu mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif, mengenai perubahan penting yang terkandung dalam keputusan KPU terbaru,” ujarnya.
Bahir juga mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang mengacu pada Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 11 ayat 1 dan 2 PKPU No. 8 Tahun 2024 mengenai syarat pencalonan.
Ketentuan tentang minimal perolehan kursi DPRD sebanyak 20% atau akumulasi perolehan suara sah 25% sudah tidak berlaku lagi.
“Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII.2024, syarat tersebut kini menjadi 10% dari jumlah suara sah untuk semua partai,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan peserta sosialisasi, yang berasal dari berbagai partai politik, menyambut baik perubahan ini.
“Respons peserta dari partai politik sangat positif. Mereka mendukung setiap langkah sosialisasi yang kami lakukan sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan yang terbuka dan profesional,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa setiap proses pencalonan akan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Insha Allah, semua akan berjalan lancar,” tegasnya.
Bahkan, ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat dan bakal calon terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Saat ini kami sudah melakukan sosialisasi terkait persyaratan yang harus di penuhi ketika mendaftar ke KPU Bangkalan. Harapan kami, masyarakat Bangkalan dapat mendukung suksesnya Pilkada ini,” pungkasnya.