Perdagangan Orang di Sampang Terbongkar, Korban Dijual Rp 40 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono interogasi langsung tersangka kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono interogasi langsung tersangka kasus TPPO, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial F, warga Jl.Teuku Umar, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pria berusia 47 tahun tersebut nekat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 3 orang wanita.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, kasus TPPO terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap Jumat (29/11/24) kemarin,” ungkap Hendro dalam press conference, Selasa (03/12) siang.

Hendro menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tim opsnal Satreskrim menemukan 3 calon korban, di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sekar.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Kasus Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

“Para korban asal warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Yakni inisial S (39), D (32) dan inisial P (38),” terangnya.

Perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini mengatakan, tersangka memperoleh korban dari orang ketiga.

“Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Hendro kepada awak media.

Ia menjelaskan, dua orang DPO ini menjual para calon korban dengan harga Rp 15 juta perorang kepada tersangka F.

“Kemudian, korban ditampung di rumah tersangka selama 5 bulan, sambil menunggu informasi keberangkatan dari temannya di Arab Saudi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya, Kejari Sampang Panggil 8 Orang Saksi

Lanjut Hendro mengungkapkan, ketiga korban ini dijanjikan menjadi seorang TKW, dengan keberangkatan sesuai prosedur dan gratis.

“Namun kenyataannya, para korban ini dijual dengan harga Rp 40 juta perorang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, ada bukti-bukti atas kasus TPPO tersebut, diantaranya bukti transfer kepada tersangka.

Hendro menegaskan, atas perbuatannya tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), UURI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.

“Tersangka F terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB