Daerah  

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Kikia, Komisi I DPRD Gorut Gelar RDP

Caption: berlangsungnya rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Gorut dengan perwakilan Dinas PMD, (dok. regamedianews).

GORUT,- Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan masyarakat, terhadap berbagai persoalan yang diduga menyeret Kepala Desa Kikia, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorut, Jumat (13/12/24).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorut, Robinson Puluhulawa itu, menghadirkan Kepala Inspektorat Kabupaten Gorut, dan perwakilan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut.

Ketua Komisi I DPRD Gorut, Robinson Puluhulawa mengungkapkan, beberapa persoalan di Desa Kikia yang dibahas dalam RDP kali ini, antara lain persoalan dugaan kasus penganiayaan terhadao masyarakat Desa Kikia.

Termasuk dugaan pemanfaatan dana desa yang tidak tepat sasaran, dan pengerjaan pembangunan di desa tahun 2024 yang belum selesai.

“Kami dari Komisi I, menyarankan Pemdes segera menindaklanjuti secara tertulis, tidak hanya melalui telefon, karena masalah ini harus diseriusi,” tegasnya.

“Takutnya, ini alan diikuti oleh desa-desa lain, terkait persolan-persoalan di desa yang sudah masuk ke kita,” ungkap Robinson.

Lebih lanjut politisi dari Partai Hanura itu berharap, Dinas PMD Kabupaten Gorut tak hanya menindaklanjuti secara tertulis atau mengambil sikap tegas terhadap persoalan di Desa Kikia.

“Melainkan juga di desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Gorut,” tandas Robinson.

Sementara itu, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Gorut Eddy Subhakti mengatakan, pihaknya sangat merespon baik upaya yang telah dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Gorut.

“Ini untuk mengatasi persoalan di Desa Kikia,” ujarnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Komisi I atau rekomendasi Komisi I, dan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas untuk menyahuti apa yang dikehendaki oleh Komisi I.

“Bahwa mengenai temuan itu harus ada hitam diatas putih bermaterai, agar secara hukum bisa dipertanggungjawabkan,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, sesuai penyampaian Kepala Dinas PMD Gorut kepada dirinya, Kepala Desa Kikia berniat baik untuk membayar semua tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan Inspektorat, soal pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa.

“Mengenai masalah penganiayaan yang diduga dilakukan kepala desa, itu sudah disampaikan kepada pihak yang berwajib, kami menyerahkan kewenangan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkas Eddy.