SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di penjara.
Pasalnya, warga asal Desa Tamberu Daya ini tega mencabuli seorang bocah perempuan yang masih usia 7 tahun (dibawah umur).
Perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban, dan berujung dilaporkan ke Polres Sampang, Kamis (19/12/24) kemarin.
Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, atas laporan tersebut Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (22/12) sore kemarin, di rumahnya di Desa Tamberu Daya,” ujarnya kepada regamedianews, Senin (23/12) sore.
Saat penangkapan, ungkap Dedy, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu anggota Polsek Sokobanah.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli Melati (nama samaran),” terangnya.
Pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu.
“Kemudian tersangka melakukan pencabulan, sehingga korban menangis dan perbuatan tersangka dipergoki ibu korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, imbuh Dedy, korban Melati tersebut mengalami trauma, dan takut jika bertemu dengan orang laki-laki.
Atas perbuatannya, jelas eks penyidik Satreskrim, tersangka dijerat Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.