Wali Murid TK Bhayangkari Pohuwato Curhat Pungutan Denda Ke Medsos

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: salah satu orang tua siswa TK Bhayangkari Pohuwato beberkan pungutan denda ke media sosial facebook, (dok. regamedianews).

Caption: salah satu orang tua siswa TK Bhayangkari Pohuwato beberkan pungutan denda ke media sosial facebook, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Orang tua murid Taman Kanak-kanak (TK) Kemala Bhayangkari 07 Pohuwato, curhat pungutan denda yang dikenakan kepada anaknya.

Curhatannya diunggah lewat akun facebook Ella Fey, meminta petunjuk atas apa yang dialaminya sebagai wali murid.

Hal itu terungkap, saat anaknya hendak dipindahkan dari TK Kemala Bhayangkari 07 Pohuwato.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salamt pagi aq mo b crta dsni aaa Deng sekedar mo bertnya, aq pe anak ini ada sekolah di TK Bhayangkari 07 pohuwato skrg… Sebelum b daftar di sklh tersebut dari pihak sekolah Kase gratis smua seragam..untuk semua yg mau b daftar..
Tampa perjanjian apapun…
Singkat cerita so berapa bulan berjalan sklh dstu aq pe anak rencana smo Kase pindah di sekolah lain krna mo Kase dekat Deng anak ke dua kebetulan SD dengan TK berdekatan boleh jaga sama”…
Tiba” dari sekolah so Kase kluar aturan  bahwa yang mana kalu pindah harus bayar seragam (istilahnya kata bayar denda) yang ad ambe pas pendaftaran itu, sedangkan aturan Deng perjanjian bgtu tdk ada di awal…
Emang ada aturan seperti itu di sekolah?
Trus bagimana
Mohon petunjuk
SEMUA ORANG
Sorotan Publik,” ungkap Ella, dalam cuitannya, Senin (24/02/2025).

Baca Juga :  KPU Sampang Di Demo Aktivis "IMELDA"

Sebelumnya, informasi yang diterima awak media ini, Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari 07 Pohuwato, Ivana Olivia Nasaru, menerbit surat undangan dengan nomor 002/SP/TKBHY/2025 tertanggal 13 Februari 2025, kepada Ella selaku orang tua siswa.

Dalam surat itu diberitahukan, siswa atas nama Farel (nama samaran) pada semester 1 bulan November 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025, sering tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa).

Masih dalam isi surat tersebut, berdasarkan peraturan pada TK Kemala Bhayangkari 07 Pohuwato, jika siswa tidak masuk sampai dengan selesai Hari Raya Idul Fitri, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Presiden RI Gandeng JPKP Berikan dan Kawal Bantuan Bedah Rumah di Sampang

Ditekankan dalam surat itu juga, apabila siswa tersebut tidak mengindahkan peraturan, maka siswa bersangkutan akan diberi denda sesuai peraturan berlaku.

Kepala TK Kemala Bhayangkari 07 Pohuwato, Ivana Olivia Nasaru, kepada awak media ini membantah, dirinya telah mengeluarkan surat tersebut, dan mengaku tidak tahu menahu soal surat itu.

“Saya tidak tahu dengan pungutan itu, dan saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk pungutan Rp 500 ribu itu,” ungkap Ivana, Selasa (25/02/25).

Namun Ivana membenarkan, tanda tangan dalam surat tersebut, adalah tanda tangan dirinya, tapi dirinya tidak pernah merasa menandatangani.

“Itu di scan Pak. Saya tidak pernah tanda tangan, dan saya tidak pernah terima surat itu untuk ditanda tangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB