Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pencemaran Dianggap Tak Kredibel

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Yolies Yongky Nata (kanan) saat mendampingi kliennya (Kholisa) usai sidang kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan.

Caption: Yolies Yongky Nata (kanan) saat mendampingi kliennya (Kholisa) usai sidang kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan.

Pamekasan,- Laporan dugaan pencurian emas hingga berujung ke pencemaran nama baik Kholisa, bergulir di meja hijau.

Kali ini sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (15/4/25).

Dalam agenda sidangnya, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, yakni inisial SR, SH dan SA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam sidang tersebut, hanya dua saksi yang dihadirkan, lantaran kesaksian SH dicabut kuasa hukumnya.

“Sidang kali ini, kami meragukan kesaksian SR dan SA, sebab keduanya ada perbedaan,” ujar Yolies Yongky Nata kuasa hukum Kholisa.

Dalam kesaksiannya, SR mengaku melihat tas berisi emas, dimasukkan kedalam jok motor kliennya.

Baca Juga :  Gara-Gara Pergoki Suami Lagi Bersama WIL, Istri Dibogem Pakai Batu Bata

“SR mengaku tasnya warna hitam, sedangkan SA mengaku tasnya warna liris putih,” ujarnya.

Bahkan, kata Yongky, SA mengatakan dengan lantang Kholisa pelaku pencurian emas tersebut.

“Dia ngotot klien kami yang mencuri, tanpa memastikan tas itu berisi emas atau tidak,” bebernya.

Saat hakim mempertanyakan arah motornya, SA mengaku mengaku menghadap ke utara, padahal ke arah barat.

“Keterangan ini sudah tidak sama. Saya menyakini, kesaksian dua saksi tersebut obscure,” ujar Yongky.

Kemudian, kedua saksi tersebut tidak ada di TKP, ketika pemilik emas (terdakwa, red) ke rumah kliennya yang dituduh mencuri.

Baca Juga :  Uang Proyek Tak Cair, Pria Ini Tega Culik Anak Di Bawah Umur

“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” pungkasnya.

Yongky menegaskan, ia akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.

Dirinya menduga, dua saksi ini (SR dan SA) memberikan keterangan palsu dihadapan hakim persidangan.

“Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP dihadapan penegak hukum,” tegasnya.

Yongky juga menegaskan, kedua saksi harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan dipersidangan.

“Terutama SA, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB