Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan interogasi langsung satu komplotan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan interogasi langsung satu komplotan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Komplotan maling motor yang beraksi di kota Bangkalan saat Ramadhan kemarin, berhasil ditangkap.

Setelah sebelumnya dua tersangka diamankan, kini polisi menciduk satu pelaku berstatus buronan.

“Hanya tersisa satu DPO yakni FN, masih dalam pengejaran polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, Selasa (20/5/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, jika ketiga komplotan maling motor asal Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah itu yakni, AR (25), MM (22), dan SN (18).

Baca Juga :  Harapan Besar Pesta Demokrasi 2024 di Bangkalan Damai

“Inisial terakhir, SN menyusul AR dan MM,” ungkapnya kepada awak media.

Hafid mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO curanmor, berinisial SN, di sebuah rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger.

Penangkapan SN, merupakan pengembangan dari ungkap kasus pencurian motor di Jl.Moh Kholil, Demangan.

“Kejadiannya pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 4 sore lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramadhan, Polres Sampang Lakukan Patroli Skala Besar

Untuk SN ini adalah pemetik, satu komplotan degan MM dan AR yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan.

“Masih ada satu DPO lagi belum tertangkap, berinisial FN. Saat ini kami terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Selaku pemantik, tegas Hafid, tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” jelasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB