Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah.

Program tersebut, menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebihterjangkau dan mudah diakses.

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

Lewat program tersebut, pekerja dapat memperoleh kemudahan dankepastian untuk memiliki rumah sendiri.

MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebihmudah, aman, dan sesuai kemampuan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.

Pihaknya berkomitmen sesuai dengan arahan Kantor Pusat untuk dapat memberikan akses kemudahanpembiayaan rumah.

“Namun, dalam hal ini bagi pekerja dengan bunga yang kompetitifdan tenor yang panjang khususnya di wilayah Madura,” jelasnya.

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan.

Baca Juga :  Irwan Jabat Kasat Reskrim Polres Sumenep

Diantaranya, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapatmengajukan:

1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hinggaRp500 juta
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilaikonstruksi

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengaksesfasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum harus dipenuhi, di antaranya:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)
3. Terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM
4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkansebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program
5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumahpertama)
7. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan
8. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK
adapun, pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal:
1. Layanan fisik : Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbaradan Asbanda.
2. Layanan digital : Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut :

Baca Juga :  Perkara Tukar Guling Tanah, Kades Bira Tengah: Status Turut Tergugat Bupati Sampang Dicabut

Cara mengakses aplikasi JMO:

1. Login menggunakan akun terdaftar
2. Pilih menu Lainnya
3. Pilih Perumahan Pekerja
4. Pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP
5. Pilih Bank Kerja Sama
6. Isi data pengajuan
7. Unggah dokumen pendukung
8. Klik tombol Submit

Indriyatno menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja.

Yakni dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial.

“Tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun, untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP,” jelasnya.

Indriyatno berharap, program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan memiliki hunian pribadi.

“Sehingga, mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” pungkas Indriyatno.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 September 2025 - 09:57 WIB

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB