Pamekasan,- Pasca viral di media sosial, penganiaya kurir ekspedisi di Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap.
Hal itu terungkap, setelah Polres setempat menggelar konferensi pers, pada Rabu (2/7/25) sore.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Pademawu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban seorang kurir ekspedisi. Sedangkan pelaku berinisial ZA (46), warga Pamekasan,” jelasnya.
Hendra mengatakan, pelaku ZA seorang ASN bertugas di sekolah PAUD di Kecamatan Omben, Sampang.
“ZA melakukan penganiayaan karena tersulut emosi, gegara barang yang dibeli tidak sesuai pesanan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tegas Hendra, pelaku ditangkap Satreskrim dan sudah ditetapkan tersangka.
“ZA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses hukum, dan akan terus mengusut tuntas.
“Istri tersangka, saat ini juga diperiksa, apakah terlibat dalam kasus penganiayaan kurir itu,” bebernya.
Terpisah, Irwan Siskiyanto korban penganiayaan, berharap tersangka ZA diproses sesuai Pasal berlaku.
“Saya harap kepolisian bertindak tegas terhadap kasus ini,” pinta kurir JNT tersebut.
Sementara, Irfan Arrofi Pengawas JNT Pamekasan menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap Irwan.
“Dari JNT pusat, siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya terhadap bersangkutan,” pungkasnya.
Penulis : Marshelina
Editor : Redaksi